Dr. Fadjar Dihadirkan Oleh Kejati Maluku Sebagai Narasumber Pencegahan Korupsi Di Negeri Rumahtiga Ambon

Rabu, 01 Oktober 2025 | 22:14:09 WIB

MALUKU – Ambon, Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan Ekonomi Desa”, di Negeri Rumahtiga Ambon, pada hari ini Rabu (01/10/2025).

Penerangan Hukum kali ini menyasar pada Perangkat Pemerintah Negeri Rumahtiga Ambon dengan menghadirkan Narasumber Dr. Fadjar, S.H.,M.H (Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku) dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Ardy, S.H.,M.H beserta jajaran Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pj. Negeri Rumahtiga S. Ridwan Para, S.STP,.M.Tr.I.P bersama seluruh perangkat dan Saniri Negeri menyambut baik kedatangan Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku yang berlokasi di Jl. Mr. Chr. Soplanit, Rumahtiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.

“Atas nama Pemerintah Negeri Rumahtiga, saya berterima kasih atas pilihan Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan kegiatan Sosialisasi pencegahan korupsi di Negeri Rumahtiga. Ini merupakan suatu kehormatan besar bagi kami, semoga materi yang disampaikan dapat menjadi bahan edukasi bagi kami dalam mengelola Dana Desa dengan baik,” Ujar Pj. KPN Rumahtiga Ridwan Para.

Dirinya menambahkan, Nilai Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa tidaklah kecil, sehingga sangat dibutuhkan bimbingan dan arahan dengan harapan agar seluruh peserta yang hadir dapat menyaksikannya dengan baik.

“ini salah satu bentuk dukungan nyata bagi kami, sengaja saya libatkan semua unsur agar kedepannya bisa saling mendukung dalam membangun Negeri Rumahtiga yang kita cintai ini,” ucapnya.

Hal senada disampaikan pula oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H, dalam sambutannya mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, mengucapkan terima kasih kepada Pj. Kepala Pemerintah Negeri Rumahtiga beserta Perangkat dan Saniri Negeri atas penyambutannya hingga dimulainya kegiatan.

“Atas nama Pimpinan saya mengucapkan terima kasih atas penyambutannya, semoga kegiatan ini berjalan lancar” Ujar Kasi Penkum.

Dirinya menambahkan, terkait pelaksanaan kegiatan ini, merupakan perintah Jaksa Agung ST Burhanudin tentang peran Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk didalamnya mensukseskan Program Jaksa Garda Desa dengan melakukan pencegahan penyalahgunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.

“Terdapat 20 Perkara Korupsi Dana Desa dalam tahun 2024 di Provinsi Maluku, kami harapkan dengan kegiatan ini dapat menjadi upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa di Negeri Rumahtiga” tukasnya.

Sementara itu, Narasumber Dr. Fadjar dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya pengelolaan Keuangan Desa dengan niat yang baik sebagaimana Filosofi dan tujuan untuk peningkatan kualitas hidup Masyarakat dengan mengentaskan kemiskinan dan memajukan perekonomian Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek dari pembangunan.

Narasumber mengingatkan, agar Kepala Pemerintah Negeri beserta Bendahara, wajib mengutamakan prinsip – prinsip dalam pengelolaan Dana Desa dan menghindari kecurangan seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun peruntukan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan kemanfaatannya.

“Kesejahteraan di Desa bukan hanya tentang mengelola Dana Desa, tetapi pemanfaatan Aset Desa juga sangat penting dilakukan untuk membantu meningkatkan PAD Negeri, oleh karena itu semua unsur harus bekerjasama,” pungkasnya.

Peran Kejaksaan dalam mengawal pembangunan Desa, sebagaimana harapan Jaksa Agung ST Burhanudin yang menginginkan Jaksa hadir untuk mengasistensi Aparatur Desa dalam mengeksekusi program – program pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan mempertimbangkan keterbatasan pengetahuan Aparatur Desa di Bidang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara.

“Jaksa Agung telah mengamanatkan agar kami mengutamakan pencegahan dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga dengan kegiatan saat ini diharapkan dapat meminimalisir Aparatur Desa yang terjerat tindak pidana korupsi” tandas Narasumber Dr. Fadjar.

Namun sebagaimana tupoksi Lembaga Penegak Hukum, Kejaksaan tetap akan melakukan tindakan hukum bilamana ada Kepala Desa yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi melalui hasil temuan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) didaerahnya masing – masing.

“Sesuai Instruksi Jaksa Agung, kami akan membangun kesadaran hukum melalui Program Penerangan Hukum yang kita laksanakan saat ini, tetapi jika ada temuan dari APIP, kami akan menindak tegas” ucapnya.

Menurutnya, Modus penyimpangan dalam Tindak Pidana Korupsi sering terjadi sejak mulai tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggung jawaban keuangan Desa. Modus ini akan terlihat seiring dengan moral dan gaya hidup Aparatur yang sering mencari keuntungan.

Para peserta yang hadir, sangat mengapresasi Penyampaian Materi yang disampaikan para Narasumber, karena dianggap sangat membantu dan sangat memberikan edukasi tentang Hak dan Kewajiban yang sejatinya perlu diketahui baik oleh penyelenggara Pemerintah Negeri maupun Masyarakat setempat.

Diakhir kegiatan, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku meminta agar seluruh jajaran Pemerintah Negeri Batu Merah dapat membangun komunikasi dan kolaborasi antar sesama perangkat maupun Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) / Saniri Negeri serta masyarakat, agar saling mendukung dan mensukseskan pembangunan Desa di Negeri Rumahtiga Ambon. (Suhend)

Terkini