Gemilangpos.com, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status kepemilikan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang belakangan menjadi polemik memiliki dasar hukum yang kuat melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan oleh negara.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Pertama, HPL di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, dengan luas 1.876.060 meter persegi. Kedua, HPL di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, dengan luas 519.946 meter persegi.
Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan negara.
“Bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis tanah bekas hak adat atau bukti hak lama diberikan waktu selama lima tahun sejak peraturan diterbitkan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.
“Bukti tertulis tanah bekas adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026, girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi menjadi bukti hak yang sah,” jelasnya.
Ariansyah menambahkan, posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda, ditegaskan bahwa berdasarkan data yang tersedia tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda dalam surat resminya.
Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan data yang diajukan Pemprov Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Permohonan itu berkaitan dengan adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) pada sebagian bidang tanah yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran data pertanahan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan sertifikat atau hak atas tanah lain yang tumpang tindih dengan HPL milik Pemprov Jambi tersebut.
Dengan adanya sertifikat resmi yang diterbitkan negara serta dukungan data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas, sah, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.