91 Kasus Karhutla Ditangani di Jambi, 18 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:08:57 WIB

Gemilangpos.com, Jambi – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus berjalan. Laporan Satgas Karhutla Provinsi Jambi Tahun 2026, tercatat sebanyak 91 kasus ditangani aparat penegak hukum, dengan 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Satgas Karhutla Provinsi Jambi 2026 mencatat, dari total 91 kasus, sebanyak 71 kasus masih dalam tahap penyelidikan (lidik), sedangkan 20 kasus telah masuk tahap penyidikan (sidik).

Dijelaskan Juru Bicara (Jubir) karhutla Provinsi Jambi Johansyah, penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi memperparah bencana kabut asap di Provinsi Jambi.

"Sarolangun mencatat jumlah tertinggi dengan 26 kasus. Berikutnya Batanghari sebanyak 13 kasus, Muaro Jambi 11 kasus, Polda Jambi delapan kasus, Tanjung Jabung Timur enam kasus, Merangin tiga kasus, Bungo tiga kasus, serta Tanjung Jabung Barat satu kasus," Jelas Johansyah, jubir karhutla Provinsi Jambi.

Sementara itu, sebanyak 20 kasus telah memasuki tahap penyidikan.

"Rinciannya meliputi Polda Jambi empat kasus, Polresta Jambi satu kasus, Sarolangun dua kasus, Tebo dua kasus, Tanjung Jabung Barat tiga kasus, Tanjung Jabung Timur satu kasus, Muaro Bungo satu kasus, Merangin dua kasus, Batanghari dua kasus, Muaro Jambi satu kasus, serta PPNS Dinas Kehutanan satu kasus," tambahnya

"Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Angka ini kata Johansyah, menjadi pengingat bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Tiga kasus pada tahap II, lima kasus P19, tiga kasus tahap I, serta sembilan kasus dalam tahap penyidikan," kata Johansyah.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla tidak berhenti pada penemuan titik kebakaran, tetapi juga berlanjut pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan, sehingga petugas dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai prosedur.

Upaya penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, petugas pemadam, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Dengan penegakan hukum yang konsisten, kesadaran masyarakat dan perusahaan nakal untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, menjadi harapan mewujudkan Jambi bebas asap bukan sekadar slogan, melainkan tujuan yang diperjuangkan bersama.

Terkini