GEMILANGPOS.COM Jambi,- Sebanyak 101 kepala daerah di Indonesia habis masa jabatannya di tahun 2022, tiga diantaranya jabatan bupati dan wakil bupati di provinsi Jambi. Yakni kabupaten Muaro Jambi, kabupaten Sarolangun dan kabupaten Tebo.
Dikatakan Raden Najmi, Kepala Organisasi Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, gubernur Jambi, telah menyurati masing-masing DPRD tiga kabupaten, untuk melakukan paripurna pemberitahuan batas akhir jabatan tiga kepala daerah tersebut.
"Ya ada tiga daerah yang habis masa jabatannya di tahun (2022) ini, Muaro Jambi, Sarolangun dan Tebo. Pak gubernur sudah menyurati DPRD tiga kabupaten tersebut, agar segera melakukan paripurna pemberitahuan batas akhir jabatan kepala daerah tersebut", kata Raden Najmi.
DPRD tiga kabupaten diminta paling lambat menyampaikan hasil paripurna ke pemerintah provinsi, tanggal 8 April 2022.
Sementara untuk pengusulan nama dan SK pemberhentian tiga kepala daerah, di deadline menteri dalam negeri, paling lambat tanggal 14 April 2022.
"Ini proses administrasi, Setelah paripurna, DPRD tiga kabupaten tersebut menyurati gubernur untuk SK pemberhentian, selanjutnya gubernur menyerahkan SK pengusulan pemberhentian dan pengusulan nama penjabat (PJ) ke Mendagri", jelas Najmi.
Untuk tiga nama di setiap kabupaten, saat ini pihak Karo Pemerintahan mengaku masih menunggu petunjuk dari gubernur.
"Kita dari Karo pemerintahan sifatnya menunggu petunjuk dari pak gubernur siapa saja tiga nama yang akan di usulkan di masing-masing kabupaten, untuk di seleksi menjadi PJ", pungkasnya.
Perlu di ketahui, bupati Muaro Jambi, Sarolangun dan Tebo akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022.