Al Haris Harap LAM Berperan Tengahi Persoalan di Masyarakat

Sabtu, 19 Maret 2022 | 20:25:26 WIB

GEMILANGPOS.COM Jambi,- Gubernur Jambi, Al Haris berharap lembaga adat berperan menengahi setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, dan berharap hukum adat Melayu Jambi dapat dipakai sebagai dasar formil dalam penanganan perkara pidana.

“Hal-hal kecil yang terjadi ditengah masyarakat kiranya dapat diselesaikan dengan mengedepankan dialog dan media, sehingga tidak bias keluar hingga berlanjut ke hukum pidana,” kata Al Haris saat membuka seminar Restorative Justice dalam hukum adat Melayu Jambi, Sabtu (19/03/2022).

Al Haris mengatakan keadilan Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya, sudah mulai banyak dilakukan Kejaksaan dan Polisi dalam menangani perkara pidana.

Oleh sebab itu, Al Haris berharap lembaga adat dari tingkah desa lebih dikuatkan kelembagaannya sehingga dapat memengahi setiap perkara yang terjadi ditengah masyarakat desanya.

“Lembaga adat desa dan Kades ini harus memperkuat perannya untuk memediasi setiap persoalan masyarakatnya. Hal-hal kecil diselesaikan dengan dialog dan mediasi, jangan sampai keluar saling melapor hingga pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus (HBA) juga mengatakan kedepannya hukum adat Melayu Jambi dapat ditempatkan dalam kerangka hukum positif untuk mengimplementasikan Restorative Justice di daerah Jambi.

“Sudah selayak dan sepantasnya hukum adat Melayu Jambi dapat dipakai sebagai dasar formil dalam setiap penanganan perkara pidana karena lebih mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata HBA.

Selain seminar, juga dilakukan penandatanganan MoU Kajati Jambi, Kapolda Jambi dan LAM Provinsi Jambi tentang Restorative Justice.

Kegiatan seminar dan penandatanganan MoU tentang keadilan Restorative Justice ini diikuti para Kepala Daerah, Kejari dan Kepolisian di Provinsi Jambi di aula Rumah Dinas Gubernur Jambi.(*)

Terkini