GEMILANGPOS.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menyerahkan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kecamatan Mandah, Selasa (01/08/2023).
Kegiatan yang digelar di aula Kantor Camat Mandah ini turut dihadiri Staf Ahli Bupati, beberapa Pimpinan OPD, Camat Mandah, Lurah dan Kepala Desa se-kecamatan Mandah serta undangan lainnya.
Dalam arahannya, Bupati Wardan mengatakan, peran dan tantangan kepala desa dan perangkat desa semakin kompleks di tengah kemajuan teknologi saat ini, sehingga harus diikuti dengan pengawasan yang sangat ketat.
Untuk itu, tugas dan fungsi ini juga harus selaras dengan kondisi penunjang lainnya, seperti kesejahteraan dan kepastian hukum terhadap kedudukan aparaturnya terutama kepala desa," ujarnya.
Dijelaskan Bupati Wardan, pemberian NIKD dan NIPD guna menjamin kepastian hukum, melalui Perda nomor 8 tahun 2021 tentang perangkat desa, saya telah menuangkan pemanfaatan nomor induk bagi bagi kepala desa dan perangkat desa.
Selanjutnya, orang nomor satu di Negeri Seribu Parit Hamparan Kelapa Dunia ini juga telah memerintahkan kepada Kadis PMD agar data yang telah ada disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri terutama bagi perangkat desa.
"Data ini nantinya akan menjadi data dasar apabila nantinya ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk diangkat menjadi pegawai tetap, Semoga nomor induk ini dapat bermanfaat bagi kades dan perangkat desa se-Kabupaten Indragiri Hilir," imbuhnya.