Bupati Inhil Buka Sosialisasi Pedoman Pembentukan LKD dan LAD

Kamis, 21 September 2023 | 08:06:50 WIB
Bupati HM Wardan diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM H Muammar Qaddafi Dengan Pengalungan Tanda Peserta

Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM H Muammar Qaddafi membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Inhil No 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa se-Inhil, di aula hotel Inhil Pratama, Rabu, (20/09/2023), malam. 


Hadiri pada kesempatan ini Kadis PMD Inhil beserta jajarannya, Camat Tembilahan Hulu, Camat Batang Tuaka, Camat Tempuling, Narasumber dan peserta serta undangan lainnya. 


Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, Terciptanya keseragaman dan kesepahaman tentang tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa serta terciptanya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi terkait pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. 


Sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Inhil yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Muammar Qaddafi yang ditandai dengan pengalungan tanda peserta. 


Sosialisasi ini diikuti oleh 40 orang  kepala desa dari 19 kecamatan dan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 20 sampai dengan 22 September 2023, dengan narasumber dari Dinas PMD Inhil serta Bagian Hukum Setda Inhil.


Dalam sambutannya Bupati Inhil mengatakan saya menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 74 Tahun 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dalam rangka peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa se-Indragiri Hilir Tahun 2023.


Mengingat begitu pentingnya kegiatan sosialisasi ini maka saya mengharapkan khususnya kepada peserta untuk dapat mengikuti setiap materi yang disampaikan pada sosialisasi ini dengan baik dan seksama dan jangan segan untuk bertanya kepada narasumber apabila ada hal yang masih kurang dipahami karena Pengurus LKD dan LAD harus tahu dan paham dengan tugas.

Terkini