GEMILANGPOS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Desa Kota Baru Reteh, Kecamatan Keritang, Selasa 11 Juni 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Pengendalian Penanaman Modal (P2IP2M) ini menghadirkan Narasumber dari DPMPTSP Provinsi Riau.
Pada kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Inhil Haryono melalui Analis Kebijakan Ahli Madya Rahman mengatakan, Triwulan I periode Januari - Maret 2024 realisasi investasi PMA dan PMDN Kabupaten Indragiri Hilir mencapai angka sebesar Rp. 1.374.590.108.886 Triliun, yang terdiri dari realisasi investasi PMDN sebesar Rp.849.970.900.000 Triliun dan realisasi PMA sebesar Rp.524.619.208.886 Triliun, jumlah tersebut baru mencapai 12,0879 % dari target realistis yang diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM RI untuk tahun 2024, yaitu sebesar Rp.11.371.620.000.000 Triliun.

"Capaian ini merupakan hasil kerja keras kita bersama dan oleh karena itu permasalahan dan hambatan seperti hal diatas harus kita minimalisir. Maka dari itu kami berharap untuk dapat segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai periode penyampaian sehingga capaian target realisasi investasi di Kabupaten Indragiri Hilir lebih maksimal," ujarnya.
Dijelaskan Rahman, Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja mengamanatkan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan penguatan percepatan daya saing perekonomian, serta mempercepat peningkatan peningkatan Penanaman Modal di daerah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu Perbaikan Iklim Penanaman Modal, Persebaran Penanaman Modal, Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal, serta Promosi Penanaman Modal yang tepat sasaran.

Dengan adanya Sistem OSS RBA, lanjutnya, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM mengeluarkan peraturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Sebagai berikut :
Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Kementerian Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Di Bidang Penanaman Modal.

"Tujuannya ialah untuk membangun kesepahaman Aparatur dan pejabat yang membidangi pelayanan terhadap Penanaman Modal serta pelaku usaha dalam menghadapi berbagai permasalahan seperti masalah untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB)/Perizinan, masalah kemitraan, masalah pembuatan dan penyampaian (penginputan) LKPM secara online melalui sistem OSS-RBA dan masalah lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penanaman modal," terang Rahman.

Oleh karena itu, diharapkan kegiatan ini dapat diikuti oleh Peserta Bimbingan Teknis/Sosialisasi dengan baik dan sampai selesai sehigga secara positif dapat mendorong peningkatan investasi dan mengetahui kewajiban Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha yaitu dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan tata cara penggunaan aplikasi LKPM Online melalui sistem OSS Berbasis Risiko secara daring dan berkala sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.