Logo GemilangPos.com

40 Plang HP Milik Pemprov Jambi Baru Terpasang di Kawasan Sungai Kambang Malah Dicabut

40 Plang HP Milik Pemprov Jambi Baru Terpasang di Kawasan Sungai Kambang Malah Dicabut

GEMILANGPOS.COM, Pemasangan plang papan diatas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di lokasi ketiga yaitu di sepanjang kiri kanan jalan RE Martadinata, RT 04 Kecamatan Telanaipura , tempatnya di deretan/depan SDN 47 Sungai Kambang, Kota Jambi, Jum'at (16/9/2022).

Berdasarkan sertifikat yang dimiliki Pemprov Jambi bahwa tanah tersebut milik Pemprov Jambi."Selama ini nggak jelas, Pemprov Jambi juga pembiaran," kata salah satu tim Korsupgah KPK Jhanatan di lokasi.

Kepada pemilik salah satu ruko, Jhanatan menyampaikan pemasangan plang merek ini agar masyarakat tahu ini adalah tanah milik Pemprov. "Jadi kita disini tidak ada yang namanya tendensi, tidak," ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyampaikan, berdasarkan hasil rakor bersama Korsupgah KPK, maka dilakukan penertiban dan pengamanan aset milik Pemprov Jambi.

"Kita menindaklanjuti rakor korsupgah untuk melakukan penertiban terhadap aset tanah di HP 40 dan HP 8, sehingga dengan kita memasang plang, masyarakat khususnya yang berdomisili disekitar sini, dapat memahami dan mengetahui bahwa mereka membangun gedung, berada di atas tanah Pemprov Jambi," jelasnya.

Yang mengejutkan, satu plang yang sudah dipasang oleh petugas tetiba dicopot, sebab ada yang mencabut. Karena tidak terima dan merasa memiliki atas hak tanah. Terlebih tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. "Silahkan pasang dilain juga, tapi tetap disini juga di pasang," ucap Agus dengan mengamini permintaan warga itu.

"Ini sebenarnya kalau kita tidak terima bisa kami lapor, karena sudah jelas melanggar, plang yang sudah dipasang, tetapi dicabut lagi," tegas Agus Pingadi saat berdiskusi di lokasi, tampak didampingi tim Korsupgah KPK dengan mencoba memberi pemahaman kepada warga tersebut.

Padahal sudah jelas terpampang dalam papan merah putih tersebut dijelaskan bahwa dilarang memanfaatkan tanah ini tanpa izin pemerintah provinsi Jambi ancaman pidana. Dijelaskannya Barang siapa merusak/memasuki tanah ini tanpa izin diancam dengan hukum penjara sesuai pasal 167 Jo. 385 Jo.389 Jo.551 KUHP. Merusak/mencabut plang ini melanggar : Pasal 406 ayat (1) KHUP.

Pantauan dilapangkan diskusi masih terus berlangsung dan salah satu warga tetap ngotot agar plang merek tersebut untuk tidak dipasang di sekitar bangunannya itu. Namun akhirnya Pemprov Jambi dengan melibatkan Satpol-PP tetap memasang plang papan itu, tidak jauh dari lokasi pertama yang sudah dipasang sebelumnya. Setidaknya, bergeser 6-8 Meter.(adv)

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index