Logo GemilangPos.com

7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Di Setujui JAM-Pidum

7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Di Setujui JAM-Pidum

Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana., Senin (6/11/2023). Dijelaskan oleh Ketut adapun ke 7 Permohonan yang dihentikan yaitu:

1. Tersangka Mustafa alias Tafa dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Kristianus Je alias Kris dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

3. Tersangka Adrianus Lake alias Adi dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Carlitu Sonbay alias Carlitu dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka Yusri Adiy, S.Hut., M.Si. alias Ucci bin Patta Intang dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Iqbal Muhammad alias Iqbal bin (Alm.) Muhammad Umar dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

7. Tersangka I Lailatul Asro alias Lala binti A. Rahman, Tersangka II Saidah binti (Alm.) Abdul Wahab, Tersangka III Elmiya binti (Alm.) Abdul Wahab dan Tersangka IV Sri Aminah binti Yahya dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Suhend)

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index