Logo GemilangPos.com

Akibat Keroyok Anak DPRD, Cogil Alias Satria Mahathir Masuk Penjara

Akibat Keroyok Anak DPRD, Cogil Alias Satria Mahathir Masuk Penjara
Satria Mahathir saat dihadirkan dalam konferensi pers

GEMILANGPOS.COM - Seleb tiktok Satria Mahathir ditangkap dan dijebloskan ke penjara Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Seleb tiktok yang dikenal dengan sebutan "Cogil" ini ditangkap karena melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya di sebuah kafe di Batam pada malam pergantian tahun baru.

Dalam konferensi pers, polisi membeberkan kronologi kejadian yang berawal saat Satria Mahathir menjadi bintang tamu di Cafe Barat Kopi, Tiban 1 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Batam. Tepat pada pukul 01.00 WIB dini hari, terjadi cekcok antara Satria Mahathir dengan korban berinisial A. Tidak lama setelah itu, percekcokan berujung pengeroyongkan oleh Satria bersama tiga temannya yang lain kepada korban di teras kafe.

Orang tua korban yang juga Anggota DPRD Kepri melaporkan kejadian tersebut kapada polisi. Satria bersama tiga temannya diamankan di Polresta Barelang. "Pelaku dengan korban bersinggungan kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian di lanjutkan di luar teras cafe," kata Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat, 5 Januari 2024.

Dwi mengatakan Satria merupakan bintang tamu dalam acara malam tahun baru di kafe tersebut. Hasil pemeriksaan, Satria menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya.

Pemukulan tidak hanya dilakukan oleh Satria Mahathir, tetapi juga bersama tiga temannya yang lain berinisial AD, RSP, dan DJ. Pelaku RSP menendang kaki kanan korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kaki kanannya. Pelaku DJ menendang bagian paha korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya.

Akibat kejadian tersebut, korban RA mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit. Barang bukti yang diamanakan berupa satu kaus berwarna putih bertuliskan brains gland, satu celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS Awal Bros Batam.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Dan juga para tersangka di jerat dengan pasal 170 KUHPidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," ungkap Dwi.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index