Bali - Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,MH, menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung proposal dari Pemerintah Daerah terkait proposal dana bagi hasil lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Al Haris saat menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi pada Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang berlangsung di The Anvaya Beach Resort Bali, Kecamatan Kuta, Bali, Senin (09/05/2022 ).
Kita sangat mendukung penawaran dari Pemerintah Daerah se Indonesia terkait dana bagi hasil lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang nomor 1 Tahun 2022, Provinsi Jambi merupakan salah satu Provinsi penghasil sumber daya alam yang melimpah. Kita memiliki kelapa sawit, karet, kopi, kayu manis, pinang dan lainnya,” ujar Al Haris.
Al Haris menuturkan, saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap Provinsi di Indonesia semakin berkurang, sehingga dalam Rapat Koordinasi setiap Pemerintah Provinsi Indonesia mengusulkan dan berjuang agar Pemerintah Pusat mengakui bagi hasil untuk Pemerintah Daerah.
“Mudah mudahan, ini merupakan sejarah tersendiri bagi Pemerintah Provinsi se Indonesia yang telah menginisiasi dan memperjuangkan dana bagi hasil untuk Pemerintah Daerah dapat diakui oleh Pemerintah Pusat, khususnya pajak dari sumber daya alam sehingga dapat meningkatkan PAD Pemerintah Daerah se Indonesia,” tutur Al Haris.
“Meningkatnya PAD Pemerintah Daerah tentu akan berimbas pada inovasi disetiap daerah, dimana Pemerintah Pusat terus mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai inovasi. Pemerintah Pusat melalui Badan Riset Inovasi Nasional menginginkan percepatan daya saing inovasi di daerah daerah guna mendukung perkembangan daerah,” lanjut Al Haris.
Al Haris menjelaskan, dengan adanya penawaran dana bagi ini yang berimbas pada hasil PAD di setiap daerah, lebih mendorong Pemerintah Daerah dalam melakukan berbagai inovasi, karena memerlukan biaya untuk melakukan inovasi. “Kita berharap dengan PAD Pemerintah Daerah dapat bersaing dengan negara lainnya dan membangkitkan inovasi yang ada di daerah, sehingga kemajuan Pemerintah Daerah di Indonesia dapat berjalan secara beriringan. Kita saat ini membangun ikat pinggang dalam membangun daerah karena PAD yang minimal, semoga usulan ini disetujui oleh Pemerintah Pusat sehingga PAD kita meningkat dan dapat lebih maksimal lagi,” jelas Al Haris.
Lebih lanjut, Al Haris juga mengungkapkan, Rapat Koordinasi ini memiliki tujuan utama untuk menjaga kepentingan daerah, khususnya Provinsi penghasil sumber daya alam sehingga terjadi kesepakatan dalam mengusulkan kepada Pemerintah Pusat terkait skema serta penambahan jenis komponen dana bagi hasil sumber daya manusia seperti yang telah diamanahkan pada pasal 123 Undang nomor 1 Tahun 2022.
“Kita mengharapkan, Pemerintah Pusat dapat mengakomodir kebutuhan dan permintaan dari Pemerintah Daerah penghasil sumber daya alam dalam undang undang tersebut yang nantinya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya, sehingga membantu dalam meningkatkan PAD Pemerintah Daerah,” ungkap Al Haris. (Adv)