Logo GemilangPos.com

Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ingatkan Badan Publik Untuk Transparan

Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ingatkan Badan Publik Untuk Transparan

GEMILANGPOS.COM, Anggota Komisi Informasi Provinsi Bidang Kelembagaan Siti Masnidar memberikan sosialisasi terkait etika dan aturan penyebaran informasi publik dalam kegiatan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dalam rangka penyebaran informasi keimigrasian di era keterbukaan informasi publik dan pertemuan kehumasan antar beberapa instansi pemerintah Kota Jambi, perguruan tinggi, HRD perusahaan.

Kegiatan yang digelar di Yello Hotel pada Selaaa 24 Agustus 2022 ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi Tholib. Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi Informasi Siti Masnidar menyampaikan Badan publik wajib memiliki PPID atau nama lain untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik di lembaganya. Ini sesuai UU Keterbukaan Informasi publik No 14 Tahun 2008.

Apa itu informasi publik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sementara Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Informasi publik wajib disampaikan secara akurat, benar dan tidak menyesatkan selama informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU no 14 Tahun 2008

Lalu apakah ada sanksi jika tidak melayani permohonan informasi publik? Perempuan yang akrab disapa Aning ini mengatakan  maka masyarakat bisa mengajukan sengketa berdasarkan prosedur yang sudah ditentukan. "Didalam UU diatur kapan pemohon informasi bisa mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Misalnya surat permohonan tidak dinawan dalam jangka waktu tertentu, lalu ini jadi dasar melapor ke KI," katanya.

Selain itu ada ketentuan pidana dengan pidana penjara dan denda. Dimana dalam pasal 51 hingga 57 diatur ketentuan pidana terkait pelanggaran dalam pelayanan informasi publik.

Dimana pasal 51, setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 52, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 53, Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 54, (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 55, Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 56, setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam UndangUndang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam UndangUndang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari UndangUndang yang lebih khusus tersebut.

"Di Pasal 57.Tuntutan pidana berdasarkan Undang Undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum. Jadi Badan publik harus terbuka, karena jika melanggar ada sanksi pidananya," pungkasnya.(adv)


Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index