Logo GemilangPos.com

Beacukai Tembilahan Musnahkan 3 Juta Roko Ilegal Senilai 3,8 M

Beacukai Tembilahan Musnahkan 3 Juta Roko Ilegal Senilai 3,8 M

GEMILANGPOS.COM - Inhil,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP C) Tembilahan menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN), di halaman KPPBC TMP C Tembilahan, Selasa, (17/12/2024).

Pada periode bulan Maret - November 2024, Bea Cukai Tembilahan telah melakukan 40 kali penindakan terhadap barang-barang illegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa, produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 3.013.860 batang dan minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 52 botol. Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,8 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,35 Miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengatakan, tujuan dilakukan penindakan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok dan MMEA ilegal karena pemungutan cukai tidak hanya dilakukan demi meningkatkan penerimaan negara.

"Tujuan pemungutan cukai utamanya adalah untuk mengendalikan konsumsi terhadap barang yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan dan keamanan masyarakat", jelasnya.

Setiawan Rosyidi mengatakan pemusnahaan ini dilakukan dengan cara di rusak di potong potong sehingga merusak fungsinya dan untuk minuman kami buka dan nanti akan dibuang di tempat pembuangan akhir.

"Kami turut mendukung program astacita yang sedang di canangkan oleh pemerintah dengan progres dari penyeludupan itu dan progres penyeludupan itu ada di direktorat jendral beacukai, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk mendukung kami agar dapat meningkatkan pengawasan, tutupnya".

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index