Logo GemilangPos.com

Bupati Inhil Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Bea Cukai Tembilahan Tahun 2020-2023

Bupati Inhil Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Bea Cukai Tembilahan Tahun 2020-2023
Bupati Inhil diwkaili Setdakab Inhil Tantawi Jauhari saat melakukan pemusnahan rokok ilegal

GEMILANGPOS.COM - Pemusnahan di gelar di Kantor Bea Cukai Tembilahan disaksikan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan di wakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Setdakab Inhil) H Tantawi Jauhari, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan dan perwakilan Forkopimda, Rabu, (22/11/2023).

Barang yang dimusnahkan antara lain adalah 16.525.000  batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 11,7 Miliar, dari hasil penindakan Kantor Bea Cukai Tembilahan tahun 2020  - 2023 yang telah berstatus menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Melalui kesempatan ini Bupati Inhil yang Setdakab Inhil Tantawi Jauhari, menyampaikan, “Apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada KKPPBC tipe madya pabean C Tembilahan yang telah melaksanakan kegiatan ini, dan juga telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai di Indragiri Hilir.”

“Melalui kesempatan ini juga bupati mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir untuk bersinergi dan bekerja sama dalam mengawasi peredaran barang-barang yang ilegal, berbahaya, dilarang dan atau yang dibatasi pemasukan maupun peredarannya menurut hukum dan per-undang-undangan yang berlaku," ungkap bupati.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index