Logo GemilangPos.com

Bupati Wardan Serahkan SK Perubahan Nomenklatur dari SMPN Satu Atap Menjadi SMP Negeri Reguler

Bupati Wardan Serahkan SK Perubahan Nomenklatur dari SMPN Satu Atap Menjadi SMP Negeri Reguler
Bupati MH Wardan Serahkan SK Kepada Kepala Sekolah

GEMILANGPOS.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP, didampingi Kadis Pendidikan beserta Bunda Paud Inhil, Hj Zulaikhah Wardan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perubahan nomenklatur dari SMP Negeri satu atap menjadi SMP Negeri Reguler kepada 11 Kepala Sekolah se-Inhil, di Aula Hotel IP Tembilahan, senin (14/08/2023).


Perubahan status ini merupakan bentuk dan upaya Bupati Wardan dalam memajukan kualitas pendidikan di Inhil.


Adapun sekolah yang sudah berstatus menjadi SMP Negeri Reguler diantaranya, SMPN 6 Kemuning, SMPN 7 Kemuning, SMPN 8 Kemuning, SMPN 4 Enok, SMPN 5 Enok, SMPN 6 Enok, SMPN 6 Kempas, SMPN 4 Kateman, SMPN 6 Tanah Merah, SMPN 7 Tanah Merah dan SMPN 7 Keritang.


"Dengan mendapatkan status SMP Reguler ini tentunya akan mempermudah sekolah untuk dapat maju dan berkembang lebih pesat demi meningkatkan kualitas pendidikan," ungkap Bupati 


Dengan status SMP Negeri Reguler ini, lanjut Bupati, akan lebih memudahkan bagi sekolah dalam melaksanakan management yang lebih baik.


"Selamat atas status yang baru nya bagi 11 SMP Negeri Satu Atap, dengan ini bapak ibu telah memiliki sekolah sendiri, semoga semakin memiliki semangat dalam menjalankan tugas untuk mencerdaskan anak bangsa," tambah Bupati.


"Susunlah program dan management terbaiknya, Semoga Kita dapat terus berjuang bersama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan khususnya di Indragiri Hilir," tutup Bupati.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index