Logo GemilangPos.com

Pemprov Jambi

Catat Tanggal !!! Pemprov Jambi Adakan Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan .

Catat Tanggal !!! Pemprov Jambi Adakan Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan .
Catat Tanggal !!! Pemprov Jambi Adakan Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan .

Gemilangpos.com, Jambi Kabar gembira bagi seluruh masyarakat, Pemprov Jambi kembali gelar pemutihan pajak kendaraan di awal tahun 2024. Pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung mulai dari 6 Januari sampai dengan 28 Maret 2024.

Kebijakan Gubernur Jambi Al Haris ini di lakukan untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor. Memberikan keringanan berupa penghapusan denda administratif pajak kendaraan bermotor, dan juga biaya balik nama kendaraan mobil maupun sepeda motor.

Kepala Samsat Kota Jambi, Mustarhadi berharap, kebijakan dari Gubernur dan Wakil Gubernur ini dapat di sambut antusias oleh masyarakat. Mengingat keringanan yang telah di berikan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pajak kendaraan.

“Dengan adanya pemutihan pajak tahun ini kita patut bersyukur kepada Gubernur Jambi bapak Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, Dan Wagub Bapak K.H Abdullah Sani M.Pd. Yang telah memberikan masyarakat provinsi Jambi keringanan dalam membayar pajak kendaraan bermotor khususnya di tahap 1 tahun 2024, yang di programkan mulai tanggal 6 Januari sampai tanggal 28 Maret 2024,” ujar Mustarhadi.

“Kita sebagai petugas di Samsat menghimbau kepada seluruh masyarakat provinsi Jambi khususnya masyarakat kota Jambi. Mari kita manfaatkan program pemutihan ini yang di berikan oleh Pak Gubernur kepada kita kesempatan keringanan dalam membayar pajak kita manfaatkan betul agar kita bisa membangun daerah kita berkontribusi terhadap pembangunan di wilayah kota Jambi dan provinsi Jambi,” sambungnya.

Mustarhadi menjelaskan, ada beberapa kemudahan yang di berikan dalam kebijakan pemutihan pajak kali ini. Di antaranya, pembebasan denda administratif dan bea balik nama kendaraan BBN 2.

“Pemutihan yang di berikan kali ini berupa pembebasan denda administratif baik itu roda dua maupun roda empat, kendaraan lelang dan bea balik nama khusus untuk kendaraan BBN 2,” jelas Mustarhadi.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index