Logo GemilangPos.com

Diwakili Staf Ahli, Pj Bupati Inhil Hadiri Kegiatan Gagal Move on Part II

Diwakili Staf Ahli, Pj Bupati Inhil Hadiri Kegiatan Gagal Move on Part II
Pj Bupati di wakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan ADM H.Muammar Qadafi saat menyampaikan sambutannya

GEMILANGPOS.COM - Tembilahan - Dalam memberikan siraman rohani kepada kaum raja di Kabupaten Indragiri Hilir, Pejuang Subuh menggelar Kegiatan Gagal Move on Part II di Mesjid Jami' Raudhatul Muslimin Jl.Trimas Tembilahan Kota, Sabtu (2/3/2024) Malam.

Kegiatan ini turut dihadiri Pj Bupati yang di wakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan ADM H.Muammar Qadafi dan turut juga dihadiri Ketua Dewan Syuro dan Ketua pejuang Subuh, pengurus Mesjid dan Jama'ah Gagal Move on dengan menghadirkan 2 orang penceramah  Ustadz Pernanda Arifqa (khodimul Majelis Liwaussholihin) dan Ustadz Assadur Rafiq Al-Hafiz (Pimpinan Pondok Tahfiz Tarbiyatul Qur'an)

Dengan diawali lantunan sholawat kegiatan gagal move on part II mengangkat Tema "Seni manata hati dibulan Ramadhan".

Sebelum menyampaikan sambutan, Staf Ahli Bupati H.Muammar Qadafi terlebih dahulu menyerahkan sertifikat kepada salah seorang peserta yang berhasil mengikuti tantangan melaksanakan Sholat subuh berjamaah di Mesjid selama 40 hari tanpa putus.

Dalam arahan Pj.Bupati yang disampaikan H.Muammar Qadafi Staf Ahli Bupati mengatakan, Mudah-mudahan kegiatan ini terus berjalan dan atas Nama Pemda Siap mendukung dsn sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh pejuang Subuh.

Beliau menambahkan bahwa secara definisi Gagal move on ini bisa dikatakan bagaimana kemampuan kita untuk bertahan dengan keadaan. Untuk itu, kepada remaja untuk selalu mengingat Allah SWT. Karena, dengan selalu mengingat Allah hati akan tenang. Dimana semua persoalan dan kesulitan pasti ada hikmahnya.

Terakhir beliau juga mengatakan, Mudah-mudahan kegiatan seperti ini mendatangkan kebaikan bagi Kabupaten Indragiri Hilir. Karena, sesuatu yang baik akan dibalas dengan kebaikan.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index