GEMILANGPOS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan dalam proses pengurusan izin usaha masyarakat.
Langkah tersebut sebagai salah satu upaya untuk mendukung upaya peningkatan perekonomian daerah dan membangkitkan semangat wirausaha di tengah-tengah masyarakat.
Pengurusan izin usaha ini penting dilakukan agar produk usaha tetap terjaga dengan baik dan aman. Oleh karenanya, pelaku usaha harus segera mengurus NIB, PIRT, Izin BPOM dan Mengurus Sertifikasi Halal.
Berikut ini langkah-langkah dalam pengurusan izin-izin tersebut :
1. NIB
Untuk mendapatkan NIB, masyarakat bisa melakukannya dengan mendaftar pada laman OSS. Setelah log-in pada sistem OSS pelaku usaha akan diminta mengisi data yang diperlukan.Saat melakukan pendaftaran, pelaku usaha perseorangan mengisi data paling sedikit: NIK, Tanggal Lahir, No HP, Alamat Email.
2. PIRT
Bila ingin membuat produk makanan home industri Anda perlu memiliki izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan setempat. Ini merupakan izin yang diperlukan bagi Anda yang menyajikan produk makanan dan minuman yang bisa tahan lama di atas 7 hari. Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat izin ini, antara lain KTP, pas foto 3×4 / 4×6 sebanyak dua lembar, denah lokasi, NIB, contoh draft label/kemasan, sampel pangan.
3. Izin BPOM
Izin BPOM adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk yang dikemas. Hal ini sangat wajib dilakukan selain bisa mengetahui amankah produk Anda untuk dikonsumsi, dengan pemberian lebel dari BPOM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen Anda. Untuk melakukan pendaftaran produk makanan tersebut bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan POM atau registrasi di website BPOM.
4. Mengurus Sertifikasi Halal
Label halal cukup penting dalam industri makanan dan minuman, apa lagi untuk negara yang mayoritas adalah beragama muslim, seperti Indonesia. Izin ini bisa diurus oleh pelaku usaha di kantor Majelis Ulama Indonesia. Namun untuk tahun 2019 sertifikasi ini diterbitkan oleh Kemenag (Kementrian Agama), melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dengan mengunjungi situs Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) di www.e-lppommui.org untuk melakukan pendaftaran online.
Dengan jaminan produk halal tersebut, maka akan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu, jaminan produk halal akan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau menjual produk mereka.