Logo GemilangPos.com

DPO Yudi Terpidana Perzinahan Berhasil Di Amankan Tim Tabur Kejagung

DPO Yudi Terpidana Perzinahan Berhasil Di Amankan Tim Tabur Kejagung

Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan adapu. Identitas DPO yang diamankan Jumat( 26/1/ 2024) sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Garnisun 1 No.8 RT.5/RW.4, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan yaitu: 

Nama : Yudi Aliansyah Arif

Tempat lahir : Tanjung Karang

Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 03 Juni 1972

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl. Perum Imam Bonjol Residence, Sumber Rejo, Kemuning, Bandar Lampung

Jasmine Donabel merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan.

Saat diamankan, Terpidana Yudi Aliansyah Arif bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO a.n Jasmine Donabel asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana menjabarkan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (redaksi)

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index