Logo GemilangPos.com

Edarkan Narkotika, AC & HR di Tangkap Polres Inhil

Edarkan Narkotika, AC & HR di Tangkap Polres Inhil
Poto Barang Bukti dan pelaku

GEMILANGPOS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) Menggelar Konperensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi di wilayah hukum polres Inhil, di Mapolres Inhil, Jum'at, (24/11/2023).

Dihadiri oleh Wakapolres Kompol Indra Lukman Prabowo, Kasat Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, Kasihumas AKP Liber Nainggolan dan insan pers.

Pada sabtu tanggal 30 September 2023 di lakukan penangkapan terhadap tersangka (AS) di rumahnya kecamatan keritang, Inhil. Ditemukan barang bukti (bb) berupa 1 dompet warna hitam di dalam nya berisi 14 butih pil extacy warna kuning, 4 paket narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik putih bening klip merah, 1 unit handpone dan uang tunai sebesar 10.000.000 juta rupiah, 1 buah tas sandang warna hitam berisikan 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok yang terbuat dari pipit plastik, 7 paket narkotika jenis shabu dan 26 pil extacy warna kuning.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, AC mendaptkan Narkotika jenis shabu dan extacy tersebut diperoleh dari saudara HR, Kemudian anggota Sat res narkoba Polres Inhil melakukan Penyelidikan terhadap saudara HR.

Pada kamis 23 November 2023 Kasat Res Narkoba Polres Inhil Muchammad Jacub Nursagli Kamaru SIK HM berhasil Menangkap tersangka pengedar narkotika berinisal (HR) di rumah tersangka HR kelurahan pematang reba kecamatan rengat barat.

Setelah di lakukan penggeledahan di temukan Barang bukti (BB) berupa 1 buah brangkas warna cream muda, 5 paket besar narkotika jenis shabu, dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang di balut dengan uang 5000 rupiah, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik putih bening les merah, 1 buah kaleng cdr, 1 buah kotak rokok merek sampurna yang di dalam nya berisi 41 butir Pil Extacy warna ungu, 1 buah sendok dan 3 Unit handpone.

"Pelaku di kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan mendapatkn maksimal hukuman 20 Tahun penjara atau paling berat se umur hidup atau Hukuman mati," ujar Kasat Res Narkoba Polres Inhil.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index