Logo GemilangPos.com

Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Genjot Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Genjot Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

GEMILANGPOS.COM, Inspektorat Daerah Provinsi Jambi menghadirkan pemateri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto mengatakan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

"Jadi hari ini Inspektorat melakukan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) yang diikuti oleh tim daerah berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 441/3 Juni 2022," katanya, Rabu (6/7/2022).

Agus menjelaskan, mereka yang mengikuti pelatihan mulai dari Pejabat Fungsional di Inspektorat, Bappeda, Biro Pemerintahan, BPS, BKP. Dan untuk tahun ini, dalam melakukan laporan penyelenggaraan pemerintahan itu harus menggunakan sistem aplikasi.

"Karena mulai diterapkan 2022 ini, maka kita minta Direktur Evaluasi Kinerja Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri secara langsung memberikan materi oleh Direktur baik secara langsung maupun Narasumber melalui Zoom," ungkapnya.

Dilaksanakannya pelatihan tersebut Agus berharap adanya persamaan persepsi di antara tim daerah dalam melakukan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

"Ini diharapkan memang peningkatan kualitas menuju ke peningkatan kualitas hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten kota jadi itu yang kegiatan hari ini," ujarnya.

Menurut Agus, indikator yang menjadi evaluasi yaitu kinerja utama sampai dengan tercapainya indikator yang sudah ditetapkan oleh kabupaten kota dalam satu tahun. Seperti tahun ini, maka yang dievaluasi itu di tahun 2021.

"Tim melakukan evaluasinya di tahap awal itu di Pemprov, jadi di biasanya nanti timnya di sini, karena sistemnya aplikasi dengan kertas kerja evaluasi baru nanti ke daerah sesuai dengan tim masing-masing itu dikunjungi melakukan penandatanganan kertas kerja evaluasi tetap wajib di tandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah," jelasnya.

Agus mengatakan, berkaitan dengan pelatihan ini merupakan wujud transparansi dengan menggunakan data aplikasi."Jadi dengan pihak yang kita evaluasi itu di awal, setelah selesai baru bertemu langsung dan hasilnya nanti di validasi lagi oleh tim dari pusat," pungkasnya.(adv)

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index