Logo GemilangPos.com

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Selasa 26 Maret 2024.

Melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana menyebutkan adapun tersangka berinisal:

1. AJ selaku Loket Officer.

2. SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Sun)

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index