Logo GemilangPos.com

Komisi InformasiPemprov Jambi Di dampingi Anggotanya lakukan Silaturahmi Guna Sosialisasi Program Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Komisi InformasiPemprov Jambi Di dampingi Anggotanya lakukan Silaturahmi Guna Sosialisasi Program Terkait Keterbukaan Informasi Publik

GEMILANGPOS.COM, Wakil Ketua Komisi Informasi Almunawar yang didampingi oleh Anggota Komisi Provinsi Jambi A. Taufiq Helmi, Siti Masnidar dan Zamharil baru-baru silatarahmi dengan Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi. Ini guna melakukan silaturahmi dan sosialisasi program terkait keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi. Dalam silaturahmi ini, Komisioner bertemu  langsung dengan Adri, SH, MH selaku Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi .

Almunawar menjelaskan bahwa silaturahmi dilakukan untuk sosialisasi keberadaan Komisi Informasi Provinsi Jambi ke Ormas-ormas sebagai bentuk penguatan program kerja Komisi Informasi Provisi Jambi Periode 2022-2026.

Salah satunya sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik terhadap Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS). Dengan keterbasan anggaran pada Komisi Informasi kami berupaya membangun kerjasama dengan OPD provinsi Jambi maupun OPD Kab/Kota selain itu kita juga melakukan dor to dor ke Ormas, LSM, OKP dan media dalam membantu mensosialisasikan aturan tersebut.

Adri,SH.MH selaku Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi mengapresiasi atas kunjungan dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi.

"Kami siap berkerjasama dan besinergi dalam rangka mensosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik," kata Adri.

Disamping itu juga akan lebih baik komisi informasi terus sosialisasi dan sinergi kepada kawan - kawan ormas, LSM , OKP dan media sehingga mereka paham bagaimana mekanisme dan prosedur dalam menyampaikan permohonan sengketa informasi, sesungguhnya informasi adalah bagi setiap warga.

Sementara itu Zamharil Selaku Koordinator Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi langkah awal yang positif bagi Komisi Informasi dalam mensosialisasi Undang-undang keterbukan informasi meskipun anggaran pada Komisi Informasi Provinsi Jambi terbatas.

" Inilah bentuk inovasi kami dalam menjalakan program kerja. Hak untuk mendapakan informasi yang benar dan akurat merupakan mutlak hak dari setiap masyarakat. Maka diperlukan sosisialisasi bagi masyarakat atau Organisasi Masyarakat ( ORMAS )," katanya.

Ormas juga termasuk ke dalam kategori Badan Publik jika menerima dana hibah dimana dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang – undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa yang dimaksud dengan Badan Publik adalah eksekutif, legeslatif , yudikatif dan badan lainnya yang fungsi dan pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negera, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri.(adv)

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index