Logo GemilangPos.com

Lewat KLIPING, DPMPTSP Inhil Permudah Pelaku Usaha Sampaikan LKPM

Lewat KLIPING, DPMPTSP Inhil Permudah Pelaku Usaha Sampaikan LKPM
Kepala DPMPTSP Inhil Haryono saat ekspose inovasi KLIPING

GEMILANGPOS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali membuat gebrakan baru dengan menerbitkan Klinik Pelaporan Realisasi Investasi Keliling (KLIPING).

Inovasi baru sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kepala DPMPTSP Inhil Haryono SHut menjelaskan, inovasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM dengan datang langsung ke lokasi pelaku usaha.

Namun sebelum itu, Tim Inovasi KLIPING dari DPMPTSP Inhil akan melakukan survei data dalam sistem OSS terhadap pelaku usaha yang terdaftar di sistem OSS namun belum melakukan penyampaian LKPM.


Selanjutnya, pelaku usaha akan dihubungi oleh Tim Inovasi KLIPING untuk mengatur jadwal kunjungan ke lokasi yang bersangkutan.

Setelah nanti tiba di lokasi, Tim Inovasi KLIPING akan melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam penyampaian LKPM, mulai dari membuka laman LKPM di OSS, mengisi formulir kegiatan usaha, mengisi data perkembangan investasi sampai dengan mengirim laporan kegiatan penanaman modal yang telah diisi.

"Selain melakukan survei data dari sistem OSS, Tim Inovasi KLIPING juga menerim permintaan pendampingan pengisian LKPM langsung dari pelaku usaha yang menghubung lewat kontak Whatsapp di website Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir," ujar Haryono, Kamis 20 Juli 2023.

Dengan adanya inovasi KLIPING ini, diharapkan Kepala DPMPTSP Inhil akan mempercepat proses penerimaan data LKPM dari pelaku usaha serta dapat meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah Kabupaten Inhil.


"Inovasi KLIPING ini dibuat sebagai komitmen Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir untuk memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Indragiri Hilir," terang Haryono.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.

Kewajiban penyampaian LKPM ini berlaku untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.

Manfaat LKPM adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index