GEMILANGPOS.COM, Bupati Merangin, Mashuri mengukuhkan tiga orang pejabat eselon II di Lingkup Pemkab Merangin yang masa jabatannya ‘kadaluarsa’.
Tiga pejabat tersebut yakni Hatam Tafsir sebagai Inspektur Merangin, Zulhifni sebagai Kadis Lingkungan Hidup (DLH) dan Sardaini sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).
Untuk diketahui ketiganya sejak 1 Januari 2022 telah melewati masa jabatan 5 tahun. Namun baru dikukuhkan pada Kamis (7/4/2022) pagi.
Bupati Mashuri mengatakan pengukuhan dilakukan merupakan bentuk dari taat aturan yang mana jabatan PPT dijabat lima tahun dan jika diperpanjang maka harus dikukuhkan.
“Selain itu, ada pesan Pak Gubernur ke saya untuk meningkatkan kinerja Inspektorat, karena nilai MCP kita sangat rendah,” kata Mashuri.
Tampak hadir dalam pengukuhan ini, Sekda Merangin Fajarman, kepala BKPSDMD Ferdi Firdaus, Asisten I Abd Gani dan Asisten III H.M Zubir serta Kabid Kepegawaian Muhammad Hasbi.(adv)