Logo GemilangPos.com

Peluang PJ. Bupati Secara Hukum Maju Sebagai Calon Bupati?

Peluang PJ. Bupati Secara Hukum Maju Sebagai Calon Bupati?

GEMILANGPOS.COM - Pemilihan Kepala daerah (pilkada) pada tahun 2024 ini akan terasa sangat istimewa, dimana dalam sejarahnya pilkada baik Pemilihan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksankan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  sebagaimana ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, terdapat di dalam  Pasal 201 ayat (8) dilaksanakan pada bulan November 2024.

Kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentrak ini bukan tidak mempunyai dampak secara hukum ketatanegaraan khususnya menyangkut masa jabatan kepala daearah sepanjang tahun 2016 semenjak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan  sampai tahun 2024 pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah untuk dilaksanakan: Pertama, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai bulan Juni tahun 2016  dilaksanakan pada bulan Desember 2015. Kedua,  Pemungutan serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yag masa jabatannnya berakhir pda tahun 2017 dilaksanakan pada tangal dan bulan yang sama di Februari tahun 2017. Ketiga, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Keempat, pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wail Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Kelima, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Keenam, pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dilaksanakan pada bulan September tahun 2020. Ketujuh, Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Dari uraian ketujuh dampak terhadap masa jabatan kepala daerah baik Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tersebut  dalam suatu daerah baik itu daerah provinsi, daerah kabupaten serta daerah kotamadya terjadi  adanya sebagian daerah kekosongan masa jabatan kepala daerah definitif dikarenakan telah habisnya  masa jabatan, namun masih menunggu peaksanaan pemilihan kepala daerah secara seretak tahun 2024.

disisi lain ada sebagian daerah yg masa jabatan kepala daerahnya kurang dari 5 (lima) tahun khususnya pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pemilihannya pada tahun 2020 yang lalu dan tetap dilaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2024. namun dalam tulisan ini penulis tidak membahas mengenai persoalan kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari lima tahun dari hasil pemilihan serentak pada tahun 2020 tersebut, penulis fokus pada peluang seorang Pj. Bupati dalam hal akan meju sebagai kandidat bakal calon Bupati.

Pilkada di Kabupaten Indragiri Hilir

Dampak dari penetapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, dimana kabupaten ini termasuk salah satu daerah kabupaten yang terdampak pada habisnya masa jabatan kepala daerah yaitu Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir sebelum dilaksanakan Pilkada serentak tahun 2024. HM. Wardan dan H. Samsudin Uti, selaku Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir yang merupakan hasil pemilihan Pilkada serentak tahun 2018 juga telah berakhir masa jabatannya pada bulan Nopember tahun 2023, maka akibat dari habisnya masa jabatan tersebut Pemerintah telah menunjuk Penjabat Bupati untuk mengisi kekesongan jabatan Bupati indragiri Hilir yaitu H. Herman SE., MT.

Di Kabupaten Indragiri Hilir semenjak kepemimpinan beliau dalam hal ini Pj. Bupati H Herman, bebrapa kebijakan yg dilaksanakan ada yanghal yang menarik untuk dicermati karena medapatkan tangapan pro dan kontra di masyarakat Indragiri Hilir, misalnya  penutupan tempat wisata kuliner Kelapa Gading yg diduga tempat tersebut telah menyimpang dari penggunaannya yang selama ini tidak tersentuh oleh kepemimpinan H.M Wardan, penertiban Pasar Dayang Suri Tembilahan juga mengalami dugaan kasus serupa, dan yang tak kalah menarik semenjak kepemimpinan beliau harga kopra di inhil merangkak naik yang selama ini harganya sangat rendah, sehingga banyak dikalangan masarakat menganggap beliau mempunyai peluang yang besar untuk maju sebagai Calon Bupati Indragiri Hilir di Pilkada tahun 2024 mendatang dan yang tidak kalah menarik beliau dianggap bisa memperbaiki Indragiri Hilir kedepan.

Apakah seorang Pj. Bupati punya peluang Maju sebagai Calon Bupati?

Keberadaan seorang Pj. Bupati sebenarnya tidak terlepas dari terjadinya kekosongan hukum jabatan Bupati definitif, kekosongan tersebut terajadi akibat dari dampak kebijakan pelaksanaan Pilkada sentak di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024 ini. Namun pertanyaan yang mesti mendapatkan jawaban secara hukum apakah seorang Pj. Bupati punya peluang secara hukum maju sebagai calon Buapati di Pilkada serentak tahun 2024 ini? Untuk menjawab ini maka penulis merujuk pada ketentuan UU No 10 tahun 2016 tepatnya yang terdapat di dalam Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebegagai berikut”…pada poin huruf q persyaratan tersebut menyebutkan “tidak bersetatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota”  

Ketentuan Pasal 7 huruf (q) ini kemudian dijelaskan  di dalam  Penjelasan atas UU no 10 tahun 2016 yang menyatakan “Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota  mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota”. dari ketentuan tersebut penulis mempunyai kesimpulan bahwa seorang Pj. Bupati dalam kontestasi calon kepala daerah dalam hal mencalonkan diri sebagai calon bupati di pelaksanaan pilkada  pada tahun 2024 ini rasanya sudah tertutup peluangnya secara hukum.

Mengingat dalam ketentuan di dalam pasal 7 huruf q tersebut DPR dan Pemerintah sebagai yang berwenang membentuk UU ingin memastikan keseriusan seorang Penjabat kepala daerah untuk konsentrasi pada amanah yang diterimanya hingga berakhir tugasnya sesuai dengan ketentuan UU tersebut.  Wallahu A’lam Bishawab


Penulis : Jamri, S.H., M.H

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index