GEMILANGPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Upacara Kantor Bupati Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Mempura.
Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Siak Alfedri. Sedangkan pembacaan Ikrar Kesaktian Pancasila dipercayakan kepada Pimpinan DPRD Siak yang diwakili oleh Sekretaris Komisi II Syarif.
Pembacaan naskah Ikrar Kesaktian Pancasila menjadi salah satu bagian dalam upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap tahun. Berikut ini naskah Ikrar Kesaktian Pancasila yang dibacakan Syarif dalam upacara Hari Kesaktian Pancasila.
Mengutip Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 yang diterbitkan Kemdikbud, berikut Naskah Ikrar Kesaktian Pancasila:
IKRAR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang melakukan upacara ini menyadari sepenuhnya:
bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai Ideologi Negara;
bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, Bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta, 1 Oktober 2023
Atas Nama Bangsa Indonesia
Ketua DPR RI,
Dr (H.C.) Puan Maharani
Untuk diketahui, Hari Kesaktian Pancasila merupakan hari besar nasional yang bukan hari libur yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Penetapan tanggal 1 Oktober sebagai ini berdasarkan SK Nomor 153 Tahun 1967 yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967.(ADV/SKM)