Logo GemilangPos.com

Polsek Kemuning Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Polsek  Kemuning Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Pelaku

GEMILANGPOS.COM - Inhil,-Kepolisian sektor (Polsek) Kemuning Polres Indragiri Hilir Polda Riau kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah K Als UDIN, Umur 35 tahun warga Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kab. Inhil-Riau.

Penangkapan dilakukan Di sebuah rumah milik saudara PUTRA  yang beralamat di Ojolali Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning pada hari Kamis, 09 Mei 2024. Sekira Pukul 00.30 Wib.

Kapolsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH menyebutkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi ini. Personil Polsek Kemuning melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa : 1 (satu) paket sedang dan 4 (empat) paket kecil plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu. Ujar Kapolsek.

Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH mengatakan “Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita.” Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba, Pengawasan orang tua dalam lingkup keluarga serta Semua Pihak didalam masyarakat  menjadi hal yang sangat urgen untuk dilakukan dalam menekan peredaran Narkoba diwilayah kemuning Tutup Kapolsek.

Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index