Logo GemilangPos.com

Program Riau Hijau! Bupati Melaui DLH Rohil Terbitkan SE Gerakan Penanaman Pohon Bagi ASN dan PTT

Program Riau Hijau! Bupati Melaui DLH Rohil Terbitkan SE Gerakan Penanaman Pohon Bagi ASN dan PTT

Baganiapiapi  -  Dalam Rangka mendukung program Riau Hijau ( Green For Riau) serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menerbitkan surat edaran Gerakan Penanaman Pohon untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemda Kabupaten Rokan Hilir. Asisten Sekda Kabupaten Rokan Hilir, Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas lingkungan hidup Rohil Suwandi Ssos, Sabtu (4/10/2025).

Suwandi menjelaskan bahwa Surat edaran Bupati Nomor : 600.4/DLH/2025/19.01 

itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir, Asisten Sekda Kabupaten Rokan Hilir, Staf Ahli Bupati Rokan Hilir,,Inspektur Daerah/Kepala Badan/ Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Satpol PP dan Linmas Kabupaten Rokan Hilir, Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Rokan Hilir, Direktur RSUD.dr.RM.Pratomo,Camat se Kabupaten Rokan Hilir, Lurah se Kabupaten Rokan Hilir, Datuk,Datin Penghulu se Kabupaten Rokan Hilir.

" Alhamdulillah kami sudah menyebarluaskan edaran Bupati Nomor : 600.4/DLH/2025/19.01. tentang gerakan penanaman pohon setiap ASN baik itu statusnya pegawai negeri maupun P3K termasuk pegawai honor yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hilir," Ucap Suwandi.

Lanjut Suwandi" Adapun salah satu poinnya setiap ASN dan tenaga honor diwajibkan untuk menanam pohon baik itu pekarangan rumah perkantoran fasilitas umum minimal 1 orang 15 pohon 1 tahun hal ini dimaksudkan adalah tidak lain dan tidak bukan untuk memberikan kesan hijau dan mendukung program pemerintah provinsi Riau yaitu Riau hijau sehingga nanti diharapkan di Rokan Hilir apalagi setiap tahun kita tahu bahasanya sering terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga terjadi lahan kritis yang perlu kita tanami pohon peneduh maupun pohon pelindung," Jelas Suwandi.

Suwandi berharap agar gerakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh OPD dilingkungan Pemkab Rohil baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, kelurahan dan kepenghuluan termasuk instansi vertikal yang ada di Rokan Hilir.

" Untuk awal-awal ini kita fokus dulu ke ASN dan tenaga honor supaya dapat untuk memberikan contoh kepada masyarakat supaya masyarakat juga mempunyai budaya menanam pohon. dan insyaallah kami dari Dinas Lingkungan Hidup dalam waktu dekat ini menyusun naskah akademis untuk penyusunan ranperda tentang Rohil hijau, apabila nanti naskah akademis nya sudah selesai kita ajukan ke DPRD setelah disahkan oleh DPRD tentu dengan telah disahkan Perda tentang Rohil hijau ini bisa mengikat seluruh masyarakat untuk melakukan kegiatan gerakan penanaman pohon terutama dilingkungan pekarangan rumahnya masing-masing," Kata Suwandi.

Lanjut Suwandi," Dan  Insyaallah dalam bulan Oktober ini akan melaksanakan gerakan penanaman pohon ini disuatu lokasi dan akan mengundang bapak bupati dan pak wakil bupati untuk penanaman pohon secara simbolis sebagai bentuk wujud dukungan beliau pak bupati dan pak wakil bupati terhadap gerakan penanaman pohon ini," tutup Suwandi.

[4/10 18:50] RT Wartwn Hermansyah: Adapun Hal-hal penting yang tercantum dalam surat edaran ini diantaranya adalah sebagai berikut:

 1. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Rokan Hilir wajib menanam 15 Batang Pohon dalam jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat edaran ini.

2. Penanaman pohon dapat dilakukan di lokasi-lokasi yang memungkinkan dan sesuai ketentuan antara lain:

a. Lingkungan kantor 

b. Pekarangan rumah pribadi

c. Area Fasilitas Umum, Taman Kota, Jalur Hijau, Area konservasi 

d. Lokasi lainnya yang relevan.

3. Jenis pohon yang ditanam diutamakan berupa pohon produktif pohon endemik Riau atau pohon pelindung yang memberikan manfaat ekologis dan ekonomis bagi masyarakat. Untuk bibit pohon disediakan oleh masing-masing perangkat daerah, instansi vertikal.

4.Menyampaikan laporan pelaksanaan gerakan ini kepada Bupati Rokan Hilir melalui Dinas lingkungan hidup Kabupaten Rokan Hilir. 

5. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (4) mencakup:

a. Jumlah pohon yang ditanam;

b. Lokasi penanaman.

c. Bukti dokumentasi

6. Seluruh pembiayaan yang timbul terkait penanaman pohon ini menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing ASN dan  PTT.

 7. Gerakan ini merupakan bagian dari komitmen nyata ASN dan PTT di Kabupaten Rokan Hilir untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam upaya penghijauan, (suhend).

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index