Logo GemilangPos.com

Safari Ramadhan Pemprov Riau, Bupati Inhil Dampingi Gubri Ziarah ke Makam Tuan Guru Sapat di Desa Teluk Dalam

Safari Ramadhan Pemprov Riau, Bupati Inhil Dampingi Gubri Ziarah ke Makam Tuan Guru Sapat di Desa Teluk Dalam
Gubri H Syamsuar didampingi Bupati Inhil HM Wardan saat ziarah ke Makam Tuan Guru Sapat

GEMILANGPOS.COM - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar didampingi Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan berziarah ke Makam Tuan Guru Syekh Abdurrahman Siddiq Bin Syekh Muhammad Afif Al Banjari di Kampung Hidayat Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Selasa (11/04/2023).

Ziarah ke makam Mufti Indragiri yang lebih dikenal dengan nama Tuan Guru Sapat ini dalam rangkaian Safari Ramadhan 1444 H jajaran Pemprov Riau di Negeri Seribu Parit Hamparan Kelapa Dunia.

Turut hadir dalam kesempatan, Kadis PUPR Provinsi Riau, Asisten II dan III Bupati Inhil, serta beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil.


Ziarah yang dilakukan ini sekaligus melihat langsung makam yang diketahui merupakan cagar budaya, selain itu juga merupakan objek wisata religi yang harus dilestarikan.

Gubri Syamsuar dalam wawancaranya mengatakan, makam ini termasuk lokasi wisata religi, yang mana setiap tahun banyak pengunjung berdatangan baik pada waktu haul maupun pada waktu tertentu.

Ditambahkannya, Tuan Guru Sapat ini adalah seorang ulama besar pada zamannya, beliau pernah menjadi mufti pada waktu kerajaan Indragiri.


"Oleh karena itu patut kita pelihara, karena ini merupakan suatu kunjungan tentunya kita berharap ada kelengkapan-kelengkapan imfrastruktur yang sangat dibutuhkan sebagai penunjang dari lokasi destinasi wisata religi ini," ucapnya.

Selanjutnya Gubri Syamsuar juga telah menginstruksikan Kadis PUPR Riau untuk melakukan kembali pengaspalan jalan menuju makam.

"Sebelumnyakan jalan ini dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi. Namun saya rasa belum sempurna, oleh karena itu saya meminta untuk dilakukan pengaspalan kembali supaya lebih bagus," tutupnya.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index