Logo GemilangPos.com

Entertainment

Syakir Daulay Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Sebabnya

Syakir Daulay Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Sebabnya
Syakir Daulay Musisi Cover " Aisyah Istri Rasulullah"
JAKARTA - Baru naik daun setelah mengcover lagu " Aisyah Istri Rasulullah" Syakir Daulay malah terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun terkait kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum label musik Pro Aktif, Abdul Fakhridz. Beerdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP. "Maksimum 4 tahun (kurungan penjara) ya, dan denda lebih kurang Rp 1 miliar," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020) dilansir dari kompas.com. Abdul mengatakan, laporan ini berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Instagram Story-nya. Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah pindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020. Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta. Untuk uang muka, kata Abdul, Syakir Daulay telah menerima Rp 100 juta. "Kemudian Rp 50 juta (diterima Syakir) dan Rp 50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer," ucap Abdul. Selain menjual akun YouTube-nya tersebut, Abdul mengatakan, pada 7 Februari 2020, Syakir sekaligus melakukan kerja sama dengan Pro Aktif melalui tanda tangan kontrak. Namun, kata Abdul, Syakir kemudian berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun. Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu "Aisyah Istri Rasulullah" trending di YouTube. Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index