Logo GemilangPos.com

Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Resmi Sita Tanah Milik Tersangka JGP Seluas 11,7 HA

Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Resmi Sita Tanah Milik Tersangka JGP Seluas 11,7 HA


Jakarta - Tim Penyidik bersama Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP.

Demikian hal ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH.,pada siaran pers kepada awak media, Kamis (8/6/2023).

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyitaan Rabu kemarin  (07/6/2023)  Kemarin sekitar pukul 10:00 sampai dengan pukul 17:00 WITA di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Ringkas Ketut. (Suhendra)

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index