Logo GemilangPos.com

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Tindak Pidana Penipuan HENGKY GOSAL

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Tindak Pidana Penipuan HENGKY GOSAL

Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar. 


Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan ke awak media, adapun identitas Terpidana yang diamankan Kamis ( 14/9/2023) sekitar pukul 11.00 WITA yaitu: 


Nama : Hengky Gosal


Tempat lahir : Makassar


Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 2 Juni 1978


Jenis kelamin : Laki - laki


Kewarganegaraan : Indonesia


Tempat Tinggal : Jl. Lavina II Kompleks Mahagoni Tanjung Bunga, Kel. Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar


Agama : Kristen


Pekerjaan : Wiraswasta


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, Hengky Gosal merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang merugikan keuangan sebesar Rp445.000.000 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah). Oleh karenanya, Hengky Gosal dijatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun. terang Ketut Sumedana.


Dijelaskan, pada saat diamankan, Terpidana Hengky Gosal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Hengky Gosal dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Makassar 


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ( Suhend)

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index