Logo GemilangPos.com

Titik Terang Kasus Blasting Di Desa Batu Ampar

Titik Terang Kasus Blasting Di Desa Batu Ampar
Penandatangan nota kesepakatan oleh PT BPP dan warga batu ampar

Puluhan Warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir (Inhil) menolak keras aktivitas blasting atau tehnik peledakan pada tambang batuan PT Bara Prima Pratama (BPP), Selasa, (27/02/2024).

Hal tersebut di katakan oleh salah satu perwakilan warga mengenai kerusakan dan akibat yang terjadi akibat blasting tersebut pada waga batu ampar.

"Blasting yang di lakukan oleh PT BPP mengakibatkan kerusakan pada sejumlah rumah warga dan pasilitas umum," ungkap pewakilan warga.

Sementara itu perwakilan Direktur PT BPP Eko mengatakan bahwa pihak nya telah memberikan konpensasi mengeni apa yang diinginkan oleh masyarakat, seperti membayar uang ganti rugi akibat blasting tersebut.

Kemudian Pejabat (Pj) Bupati Inhil H Herman mengenai masalah tersebut menyampaikan bahwa aktivitas blasting memang seharus nya tidak di lakukan, Pj Bupati berharap agar dapt menemukan titik tengah permasalhan tersebut, sehingga mendapatkan hasil yang sama sama menguntungkan.

"Kepada pihak PT BPP dan Pihak warga batu ampar agar dapat menyelesaikan permasalhan blasting ini bersama agar kedua belah pihak mendapatkan hasil yang di inginkan dan hasil yang di dapat sama sama menguntungkn," harap pj bupati.

Melalui kesepakatan warga, warga  mengutuskan beberapa hal pada PT BPP yaitu:

  1.  Warga ingin di lakukan penggantian sesuai dengan BA pemeriksaan rumah
  2. Penggantian secara keseluruhan
  3. Bukti penggantian 2 rangkap, satu untuk perusahaan dan satu untuk warga
  4.  Sebelum di lakukan penggantian warga tidak akan meningglkan lokasi dan perusahaan tidak akan melakukan aktivitas di PT selatan
  5. Perusahaan Tidak memutuskan kerja kepada anggota PT atas keputusan sepihak.


Melalui perundingan keduabelah pihak telah di dapat titik terang yaitu pihak PT BPP bersedia membayar kerugian sebesar Rp. 1.830.000.000  ( Satu milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah), melalui pembayaran 4 kali selama 1 bulan.


Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index