Logo GemilangPos.com

Unik, Ibu Selingkuh dengan Rekan Kerjanya Tapi Ayah Tetap Memaafkan

Unik, Ibu Selingkuh dengan Rekan Kerjanya Tapi Ayah Tetap Memaafkan
Foto: Ilustrasi
Gemilangpos.com – Pihak ketiga alias Perselingkuhan kerap kali melanda biduk rumah tangga yang telah dijalani bersama meski hingga puluhan tahun. Sejatinya jika pasangannya kedapatan berselingkuh, maka pasangan tersebut lebih memilih mengamuk tak karuan dan tak jarang terjadi pembunuhan.

Rasa sakit hati akibat penghianatan memang bukan merupakan hal yang mudah untuk dilupakan begitu saja.

Namun beda halnya dengan N, yang berprofesi sebagai seorang dokter yang tinggal di Pasuruan. Kejadian ini mulanya diketahui anak mereka jika ibunya berselingkuh dengan pria lain melalui percakapan WA.

Walaupun sang istri terpergok berselingkuh oleh sang anak ia tetap dengan lapang hati menerima sang istri. Ia bersedia menerima dan memaafkan sang istri karena ia merupakan ibu dari anak-anaknya.

Sebelumnya ia telah melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.

Namun hingga saat ini belum ada sanksi tegas yang diterima istrinya dari instansi tersebut.

Parahnya, sang istri berinisial ISU ini dinas di sebuah puskesmas di wilayah Pasuruan memiliki hubungan terlarang dengan rekan kerjanya.

Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait dapat serius menangani kasus ini serta memberikan ganjaran yang setimpal terhadap keduanya.

Ia pun menyatakan jika tak masalah bila nantinya sang istri dipecat secara tidak hormat sebagai ASN. Atau pun menerima sangsi disiplin kategori berat sekalipun, dengan lapang hati ia menerima sang istri apa adanya.

Sementara itu pernyataan berbeda dinyatakan Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan, Henis Widiyanto mengatakan jika pihaknya sudah menindaklanjuti laporan suami pelaku.

Laporan tersebut bahkan telah di proses dan dilaporkan ke Inspektorat, bukan belum berjalan sesuai ujaran pelapor.

Ia mengatakan jika terbukti benar kedua ASN tersebut berbuat demikian maka bisa dituntut dua pasal sekaligus. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Serta PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua aturan ini merujuk pada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS. ***

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index