- Bupati Wardan Resmikan Realisasi Kegiatan Gebyar DMIJ Plus Terintegrasi Kecamatan Keritang
- Berlangsung Khidmat, Bupati Inhil Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
- Bupati Wardan Buka Seminar Kepimimpinan dan Public Speaking
- Polres Inhil Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
- Bupati Inhil Hadiri Pelantikan Wakil Ketua 3 Yayasan Tasik Gemilang
- Bupati Wardan Buka Pesta Ragam Budaya Nusantara dan Bazar
- Peringatan Maulid Nabi di Kelurahan Kempas Jaya Dihadiri Ketua PC Muslimat NU
- Kodim 0314/Inhil Gelar Pawai Ragam Budaya Rangka HUT TNI ke-78
- Bupati Wardan Lepas Pawai Pekan Ragam Budaya Nusantara Meriahkan HUT TNI ke-78
- Bupati Inhil Buka Operasi Katarak Mata Gratis
Kode Etik Internal

Kode Etik Internal Perusahaan Pers
1. 1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online Gemilangpos.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.
2. 2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Gemilangpos.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Gemilangpos.com melalui surat elektronik ke: redaksi@Gemilangpos.com .
3. 3. Wartawan Gemilangpos.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
4. 4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Gemilangpos.com .
5. 5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Gemilangpos.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
6. 6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi@Gemilangpos.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan dengan jelas.
7. 7. PT Media Gemilang Inselindo dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hilir.