Kode Etik Internal

By Gemilang Pos 22 Sep 2020, 22:26:03 WIB

Kode Etik Internal Perusahaan Pers

1.     1.  Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online  Gemilangpos.com  dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.

2.      2.  Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan  Gemilangpos.com  atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi  Gemilangpos.com  melalui surat elektronik ke: redaksi@Gemilangpos.com .

3.      3.  Wartawan  Gemilangpos.com  dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.

4.     4.   Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi  Gemilangpos.com .

5.     5.   Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh  Gemilangpos.com  berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.

6.      6.  Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi@Gemilangpos.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan dengan jelas. 

7.     7.   PT Media Gemilang Inselindo dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hilir.