- Puncak HPN, Bupati Inhil Bersama 5 Tokoh dan 11 Mitra PWI Riau Terima Penghargaan
- Dipimpin Zulmansyah, PWI se-Riau Deklarasi Anti Hoaks saat Puncak HPN di Inhil
- Ada Kelapa Pandan Wangi, Puncak HPN Riau di Inhil Disuguhi Nuansa Kelapa
- Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Beri Kuliah Umum ke Mahasiswa Unja
- Gubernur Al Haris Pimpin Apel Pembukaan Raimuna Daerah Pramuka Jambi 2023
- Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair Fakultas Pertanian UNJA, Wamen Ketenagakerjaan Bakal Prioritaskan Jambi
- Wabup Rohil Terjaring Pekat Bersama Wanita Bukan Muhrimnya
- Geopark Merangin Ditetapkan Sebagai UGG Dalam Sidang Dewan Eksekutif UNESCO di Paris
- Sukseskan HPN Riau di Inhil, Tuan Rumah Harus Sambut dan Beri Layanan Terbaik kepada Tamu
- Hebat, Program Jaga ZAPIN Oleh Kejaksaan Untuk Bantu Petani Sawit
Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang
dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian
dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman
agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi,
hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan
Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola
media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai
berikut:
1. Ruang Lingkup
a) Media Siber adalah segala bentuk media yang
menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta
memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang
ditetapkan Dewan Pers.
b) Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media
siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk
unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca
atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan
keberimbangan berita
a) Pada prinsipnya setiap berita harus melalui
verifikasi.
b) Berita yang dapat merugikan pihak lain
memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
c) Ketentuan dalam butir (a) di atas
dikecualikan, dengan syarat:
·
Berita benar-benar
mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
·
Sumber berita yang
pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan
kompeten;
·
Subyek berita yang
harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat
diwawancarai;
·
Media memberikan
penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi
lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada
bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf
miring.
d) Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c),
media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan,
hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan
pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna
(User Generated Content)
a) Media siber wajib mencantumkan syarat dan
ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan
secara terang dan jelas.
b) Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk
melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu
untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan
mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c) Dalam registrasi tersebut, media siber
mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang
dipublikasikan:
i.
Tidak memuat isi
bohong, fitnah, sadis dan cabul;
ii.
Tidak memuat isi yang
mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
iii.
Tidak memuat isi
diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat
jasmani.
d) Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk
mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e) Media siber wajib menyediakan mekanisme
pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c).
Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses
pengguna.
f) Media siber wajib menyunting, menghapus, dan
melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan
melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g) Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada
butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang
ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h) Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas
waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan
Hak Jawab
a) Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada
Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang
ditetapkan Dewan Pers.
b) Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib
ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c) Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab
wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d) Bila suatu berita media siber tertentu
disebarluaskan media siber lain, maka:
·
Tanggung jawab media
siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber
tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
·
Koreksi berita yang
dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain
yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
·
Media yang
menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas
berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang
tidak dikoreksinya itu.
e) Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber
yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling
banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a) Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat
dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait
masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau
berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b) Media siber lain wajib mengikuti pencabutan
kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c) Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan
pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a) Media siber wajib membedakan dengan tegas
antara produk berita dan iklan.
b) Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan
dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”,
”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi
tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman
ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari
2012).