JMSI Rohil dan Panglima Tinggi Pengawa Melayu Riau Minta Penegak Hukum Tutup Gelper dan Dadu di Bagansiapiapi

By Suhendra Wijaya 10 Jun 2022, 22:32:46 WIB Rokan Hilir
JMSI Rohil dan Panglima Tinggi Pengawa Melayu Riau Minta Penegak Hukum Tutup Gelper dan Dadu di Bagansiapiapi

Keterangan Gambar : Dadu dan togel meresahkan masyarakat Bagansiapiapi


Bagansiapiapi – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI ) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Jarmain angkat bicara terkait dugaan tempat permainan judi berkedok Gelper, Dadu dan Togel beroperasi udah sekian lama beroperasi di Kota Bagansiapiapi.


“Ketua PC JMSI Rohil, meminta kepada penegak hukum agar bertindak permasalahan diduga tempat permainan berkedok perjudian seperti gelper, dadu dan togel yang marak di Bagansiapiapi, dalam hal ini, kita akan menemui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Rohil, untuk menanyakan apakah ada izin tempat usaha yang di keluarkan oleh Dinas DPMPTSP Rohil,”katanya.


Lanjunya Jarmain, kita akan menjumpai Kasat Satpol PP Rohil mengenai penegak Perda Rohil mengenai izin tempat keramaian. “Diduga judi berkedok gelper, dadu dan togel ini meresahkan masyarakat yang selama ini sudah melanggar Hukum dan Penyakit masyarakat (Pekat) khususnya di Bagansiapiapi,”tegasnya.


Dalam waktu dekat ini, JMSI Rohil akan menjumpai Bupati dan Wakil Bupati Rohil membicarakan agar permasalahan tempat permain diduga tempat judi berkedok Gelper dan Dadu serta togel yang meresahkan masyarakat khususnya Bagansiapiapi harus di tutup di Negeri Seribu Kubah ini.


“Agar tempat diduga perjudian Gelper ini ditutup secapat mungkin, dan tidak ada kontribusi kepada pemerintah daerah. Sehingga kota Bagansiapiapi tidak di cap sebagai sarangnya tempat perjudian atau di sebut negeri seribu judi,” tandasnya.


Ditempat terpisah, Panglima Tinggi Pangawa Melayu Riau, Rohil Datuk Rangga, SH., MH, juga sependapat dengan Ketua JMSI Rohil Jarmain yang mana diduga tempat perjudian berkedok Gelper , Dadu dan togel dan lainnya, yang ada di tanah melayu harus di bumi hanguskan di tanah melayu, karena sudah melanggar hukum dan Undang-undang di Republik Indonesia serta adat istiadat orang melayu.(Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

+ Indexs Artikel

Berita Terbaru

Berita Utama

Berita Pilihan

Berita Populer

View all comments

Write a comment