
Keterangan Gambar : Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kecamatan Dayun melakukan penyemprotan disenfektan di rumah warga. (Foto: Istimewa)
Gemilangpos.com, SIAK - Lonjakan kasus positif
Covid-19 di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau dalam sepekan terakhir membuat
daerah itu ditetapkan sebagai zona merah. Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kecamatan Dayun langsung mengeluarkan 2 surat edaran yang
intinya memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Camat Dayun, Novendra Kasmara selaku Ketua
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Dayun tidak ingin daerah
yang dipimpinnya terlalu lama menyandang status zona merah ini. Makanya dengan
tegas, Ia membuat kebijakan untuk memutuskan mata rantai penyebaran
Covid-19.
"Kita sudah punya Perda Nomor 4 Tahun
2020 tentang penanganan penyakit menular di Kabupaten Siak, ini akan
benar-benar kita terapkan di Kecamatan Dayun dan protokol kesehatan Covid-19
akan lebih diperketat," ujar Camat Dayun, Sabtu (28/11/2020).
Dijelaskannya, surat edaran itu ditujukan
kepada seluruh penghulu di Kecamatan Dayun dengan tujuan dapat memastikan
setiap kegiatan masyarakat memakai masker, memastikan jumlah peserta kegiatan
tidak |ebih dari kapasitas tempat acara.
"Jadi kalau ada warga yang bikin
hajatan, makanannya disarankan menggunakan nasi kotak. Selanjutnya
membuatpenanda jaga jarak (physical distancing) minimal pating dekat 1 meter.
Selanjutnya membuat fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun,"
kata Camat.
Kata Novendra lagi, warga yang akan
membuat kegiatan disarankan untuk terlebih dahulu dalam merencanakan kegiatan
untuk memperoleh izin dari Gugus Tugas Covid-19 Kampung dan Kecamatan.
"Himbauan yang sama ini juga kita tujukan kepada pengurus masjid
dan rumah ibadah lainnya. Sebab beberapa kasus di Dayun ada yang berasal dari
rumah ibadah," tuturnya. ***