
INHIL,- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), amankan 3 orang pelaku pengeroyokan terhadap MA (22) pada Minggu (30/10/2022).
Penangkapan para pelaku, setelah istri melaporkan pengeroyokan tersebut kepada Polres Inhil.
Tak membutuhkan waktu lama, dari hasil penyelidikan para pelaku berhasil setiap hari oleh Tim RESMOB Pol Inhil.
"Tadi sore, tersangka inisial DA (12), R (30) dan FF (15) berhasil kami amankan, saat sedang ngumpul-ngumpul," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.
Sementara korban kini dirawat di RSUD Tembilahan.
"Keadaan korban mata sebelah kanan bengkak, bibir atas bengkak, dan hidung mengeluarkan darah," dia.
Para pelaku kini berada di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi mereka mengakuinya.
"Mereka dikenai pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," imbuhnya.