Barita Simanjuntak: Proses Hukum Tom Lembong Sudah Terbukti di Pengadilan, Abolisi Adalah Kewenangan Presiden

Jumat, 03 Oktober 2025

Jakarta, 01 Oktober 2025 – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula telah melalui jalur peradilan yang sah dan terbukti di pengadilan. Hal ini disampaikan oleh Barita Simanjuntak Tenaga Ahli Jaksa Agung dan Ketua Komjak RI 2019–2024, dalam wawancara eksklusif bersama kanal youtube Keadilan TV.

Barita menekankan bahwa putusan hakim telah menyatakan Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan vonis 4,5 tahun penjara. Putusan ini membuktikan bahwa Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum telah berhasil membuktikan dakwaannya di persidangan.

“Dalam negara hukum, yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah putusan peradilan. Dan terhadap Tom Lembong, hakim telah menyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Artinya, jaksa sudah berhasil membuktikan dakwaannya,” ujar Barita Simanjuntak.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan standar kinerja kejaksaan. Bagi seorang jaksa, keberhasilan membuktikan dakwaan hingga diputus hakim adalah ukuran kerja keras sekaligus ukuran kinerja yang dinilai oleh pimpinan.

“Tidak ada jaksa yang asal-asalan membuat dakwaan. Setiap dakwaan harus bisa dibuktikan di persidangan. Dan terbuktinya dakwaan itu adalah standar kinerja seorang jaksa,” tegasnya.

Terkait abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, Barita menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan konstitusional Presiden yang bersifat subjektif dan merupakan hak prerogatif kepala negara.

“Bahwa ada abolisi, itu adalah kewenangan konstitusional Presiden. Ketika hak prerogatif presiden muncul, maka kewenangan pro justisia kejaksaan berhenti. Itu anugerah presiden, dan kita tidak bisa mencampurnya, karena Undang-Undang Dasar telah memberikan kewenangan tersebut,” jelasnya.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Tom Lembong secara pro justisia sudah selesai dan terbukti benar adanya. Abolisi yang diterima merupakan aspek terpisah sebagai kewenangan Presiden, bukan berarti menghapus fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian. Ke depan, kejaksaan siap menindaklanjuti pihak-pihak lain yang terbukti melakukan perbuatan serupa dalam perkara impor gula maupun kasus korupsi lainnya.(Suhend)