Pemprov Jambi Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 19 Agustus 2025. Berikut Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 19 Agustus 2025

Gemilangpos.com, Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai hari ini, 19 Agustus 2025.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Jambi dibawah kepemimpinan Gubernur Al Haris untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Roni Paslah mengatakan program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

“Bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi ini merupakan kesempatan baik karena pada pemutihan pajak kali ini, Pemprov memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo R2: 5% dan R4: 2,5 %,” kata Roni Paslah.

Selain itu pada pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, Pemerintah Provinsi Jambi juga membebaskan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

“Segera manfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak kendaraan ke kantor Samsat wilayah kabupaten/kota,” ujarnya.