DPRD Provinsi Jambi Bahas 5 Ranperda Inisiatif, Fokus pada HKI, SDA hingga Ekonomi Kreatif

Selasa, 26 Mei 2026

Gemilangpos.com, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan pimpinan DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi, Senin (25/05/2026).

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah menyampaikan bahwa lima Ranperda tersebut disusun sebagai upaya memperkuat regulasi daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, perlindungan hak masyarakat, hingga pengembangan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi.

Adapun lima Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang disampaikan meliputi:

Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Rakyat (Tahura).

Ranperda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah.

Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan.

Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan.

Dalam penjelasannya, DPRD menekankan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) daerah sebagai instrumen strategis untuk mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi serta meningkatkan daya saing daerah.

Menurut pimpinan DPRD, HKI juga menjadi bentuk kepastian hukum bagi para pencipta, inovator, maupun pelaku usaha atas karya dan inovasi yang dihasilkan di Provinsi Jambi.

“Pengaturan mengenai HKI daerah sangat penting dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas masyarakat,” ujar Ketua DPRD dalam rapat paripurna tersebut.

Selain itu, Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air juga menjadi perhatian penting DPRD. Regulasi tersebut dinilai diperlukan untuk menjamin hak masyarakat terhadap air sekaligus memperkuat peran negara dalam pengelolaan sumber daya air demi kesejahteraan rakyat.

DPRD menjelaskan, hingga saat ini Provinsi Jambi memang telah memiliki Peraturan Daerah tentang pengelolaan daerah aliran sungai, namun belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh.

Ranperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek mulai dari konservasi sumber daya air, pendayagunaan air, hingga pengendalian daya rusak air secara terpadu sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

“Pembentukan Ranperda tentang pengelolaan sumber daya air menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan perlindungan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam mendorong pertumbuhan ekonomi baru yang berbasis kreativitas, inovasi, informasi, dan kualitas sumber daya manusia.

DPRD menilai ekonomi kreatif menjadi sektor potensial di tengah perkembangan ekonomi modern yang semakin mengedepankan kreativitas sebagai faktor utama produksi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui lima Ranperda inisiatif tersebut, DPRD Provinsi Jambi berharap lahirnya regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan.