Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum, Pemprov Jambi Tegaskan Tak Ada Balas Budi

Sabtu, 06 Juni 2026

Gemilangpos.com, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah berupa dana, lahan, gedung maupun aset lainnya kepada instansi vertikal merupakan kebijakan yang sah secara hukum dan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, sebagai klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang terkait hibah aset dan dana dari Pemprov Jambi kepada sejumlah instansi vertikal, termasuk Kejaksaan Tinggi Jambi.

Menurut Sudirman, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan hibah kepada pemerintah pusat maupun instansi vertikal di daerah sepanjang memenuhi prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.

"Di dalam regulasi dan peraturan perundang-undangan itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun instansi vertikal sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak ke mana-mana, tetap berada di Provinsi Jambi, yang berubah hanya pencatatannya," ujar Sudirman.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, pemerintah daerah diperkenankan memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya yang berada di daerah untuk mendukung pelayanan publik dan penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Pemprov Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih. Lahan tersebut digunakan untuk mendukung rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.

Langkah itu, kata Sudirman, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperkuat sinergi dengan instansi vertikal guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Pernyataan ini juga sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang mengaitkan pemberian hibah berupa tanah, gedung, maupun dana hibah miliaran rupiah kepada Korps Adhyaksa dengan dugaan adanya balas budi dalam penanganan perkara tertentu.

Pemprov Jambi menegaskan bahwa seluruh proses hibah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut murni bertujuan mendukung tugas dan fungsi instansi vertikal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan lain di luar ketentuan hukum.

Dengan demikian, hibah aset maupun dana kepada instansi vertikal dipastikan merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga pemerintah yang sah dan menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik di Provinsi Jambi.