PUTR Jambi Buka Suara Soal Pengadaan Tanah 2024, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Aturan

Senin, 08 Juni 2026

Gemilangpos.com, Jambi – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan pengadaan tanah tahun 2024. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah isu yang dinilai belum dipahami secara utuh, terutama menyangkut proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Wahyudi, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dokumen tersebut dipersiapkan sebagai langkah antisipasi apabila kebutuhan lahan melebihi lima hektare.

“Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 hektare. Namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan hanya sekitar 3 hektare,” jelas Wahyudi dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Salah satu aspek penting yang wajib dikaji adalah kesesuaian pemanfaatan ruang, sehingga lokasi yang direncanakan harus tergambar secara jelas untuk dianalisis kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah.

Berdasarkan hasil kajian, lokasi pengadaan tanah dinyatakan sesuai dengan peruntukan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

Selain itu, koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan juga berasal dari titik koordinat faktual hasil pengukuran langsung di lapangan.

Wahyudi menegaskan bahwa tanah yang diadakan diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya untuk mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta sektor pendidikan. Pembiayaan pembangunan nantinya dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terkait nilai pengadaan tanah, Wahyudi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi pada awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran ganti rugi harus didasarkan pada hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dari hasil appraisal tersebut, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000.

“Selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran ataupun penyimpangan. Hal itu merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang memang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa total nilai ganti rugi tersebut terdiri dari dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT). APHT Nomor 12 memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000.

Menurutnya, perbedaan nilai dalam kedua APHT tersebut bukan merupakan bentuk ketidakkonsistenan ataupun kesalahan pembayaran. Perbedaan terjadi karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda serta mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap dan melintasi tahun anggaran.

Untuk APHT Nomor 13, nilai ganti rugi sebesar Rp230 juta telah dibayarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2024. Sementara itu, pembayaran APHT Nomor 12 senilai Rp14.913.200.000 dilakukan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp11.770.000.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan sisanya Rp3.143.200.000 direalisasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Melalui penjelasan tersebut, Dinas PUTR Provinsi Jambi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan memahami bahwa seluruh proses pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai mekanisme serta regulasi yang berlaku.