Loket pelayanan perizinan di kantor DPMPTSP Kabupaten Siak. (Foto: Ira Widana)
Gemilangpos.com, SIAK - Kehadiran
Kedai Pelayanan Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
(DPMPTSP) yang berada di Jalan Raya Perawang Kilometer 10 Kecamatan Tualang,
Kabupaten Siak, Riau sangat dirasakan manfaatnya bagi pelaku usaha di 4
Kecamatan terdekat. Tak heran, meski baru resmi beroperasi, sudah 25 surat izin
usaha yang diterbitkan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak, Herianto melalui Kabid Perizinan, Teguh
Santoso mengatakan orang yang datang ke Kedai Pelayanan Perizinan dari
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) ini sudah banyak dari
izin yang diterbitkan.
Kata Teguh, masyarakat yang datang ini, ada yang hanya konsultasi dan
ada juga yang langsung mengurus izin usahanya. Untuk yang sudah melengkapi
syarat yang ditetapkan, bisa langsung proses dan selesai pada hari yang sama.
"Jadi kehadiran Kedai DPMPTSP di Tualang ini memang diakui
masyarakat Minas, Kandis, Sungai Mandau dan Tualang sangat membantu. Warga
mengaku tidak perlu harus ke Siak untuk mendapatkan surat izin usahanya,"
kata Teguh, Kamis (12/11/2020).
Dijelaskan Teguh, permohonan izin usaha yang masuk ke Kedai DPMPTSP
Tualang rata-rata untuk UMKM atau izin skala kecil yang nilai modalnya di bawah
Rp500 juta, seperti bengkel, salon dan lainnya.
"Untuk yang izin usaha skala besar diatas Rp 500 juta seperti IMB,
itu memang kita sarankan ke kantor DPMPTSP Siak saja. Sebab kalau IMB ini
biasanya prosesnya bisa sampai 1 minggu juga," ujar Teguh.
Pelayanan di Kedai DPMPTSP Tualang ini berbasis online dengan konsep
yang hampir sama dengan di kantor DPMPTSP Kabupaten Siak. Ada petugas di 3
loket yang akan melayani masyarakat yang datang.
"Masyarakat sebenarnya bisa mengajukan permohonan dari rumah
dengan melengkapi persyaratan yang diminta melalui aplikasi. Namun ada juga
masyarakat yang tidak paham sehingga minta dibantu dalam proses memasukan
data," kata Teguh.
DPMPTSP Kabupaten Siak memiliki layanan mandiri, berbantuan dan
prioritas. Namun kebanyakan masyarakat yang mengajukan permohonan izin usaha
ini memakai layanan prioritas.
"Layanan prioritas ini, pihak DPMPTSP yang melakukan penginputan
data dan pemohon yang mendampingi. Ini karenakan pemohon kurang paham dengan
tata caranya. Kalau pelayanan mandiri, fasilitas komputer kita sediakan tetapi
pemohon yang menginput datanya sendiri.
Sedangkan layanan berbantuan, pemohon menginput data sendiri dan kita
yang dampingi prosesnya," kata Teguh lagi.
DPMPTSP Kabupaten Siak, kata Teguh, juga sudah memberikan pelatihan
kepada sejumlah pegawai Kecamatan untuk dapat membantu masyarakat yang akan
mengajukan permohonan izin usaha.
"Kalau untuk di Kecamatan Kandis, ada salah satu pegawainya yang
memang sudah paham dan dapat menerapkan aplikasi ini untuk membantu masyarakat
yang akan mengurus izin usaha. Sekarang baru ada 3 Kecamatan yang sudah
mandiri," tutup Teguh. ***