Saat membuka Buka Sosialisasi Perbub No.14 Tahun 2021
GEMILANGPOS.COM INHIL - Camat Kemuning, H. Marzuki, MP membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi, pada Rabu (4/8/2021) di aula kantor Camat Kemuning.
Di hadapan sejumlah perwakilan Desa se-Kecamatan kemuning dan para pendamping Desa program DMIJ Plus Terintegrasi Kecamatan Kemuning.
Camat Marzuki menjelaskan Stunting adalah kondisi ketika anak lebih pendek dibandingkan anak-anak lain seusianya, atau dengan kata lain, tinggi badan anak berada di bawah standar. Standar yang dipakai sebagai acuan adalah kurva pertumbuhan yang dibuat oleh Badan Kesehatan Dunia World Health Organization (WHO).
“Penyebab anak terkena stunting adalah faktor Gizi buruk dan faktor penyakit lain seperti Diare,” kata Marzuki dalam sambutannya.
"Untuk itu dengan kegiatan ini, semoga anak-anak kita terhindar dari Stunting, karena mereka adalah generasi penerus bangsa" harap marzuki
Sementara itu, Kepala Puskesmas Selensen Zainuddin, SKM mengatakan, penyakit Stunting memiliki dampak yang sangat buruk yaitu selain bentuk tubuh anak yang pendek, perkembangan otak anak stunting menurun sebanyak 30 persen dari anak yang normal.
“Perlu ada penanganan serius dengan memberikan asupan gizi pada ibu hamil dan balita serta menjaga lingkungan agar tetap bersih,” ujar Zainuddin kepada media GemilangPos.com di sela-sela kegiatan sosialisasi.
Kedua hal ini merupakan program prioritas yang harus kita laksanakan sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
"Semoga kiranya seluruh masyarakat di Kecamatan Kemuning berkomitmen untuk mencegah Stunting" tutup Zainuddin. (Def)