Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Indragiri HIliir
GEMILANGPOS.COM - Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir, Edi Gunawan memimpin
rapat paripurna ke 9, Kamis 19 Agustus 2021
Rapat yang dihadiri
Bupati Inhil HM Wardan MP, Forkopimda, Kadis, Kaban, Kakan, dan Anggota DPRD Inhil
dengan agenda mendengarkan penyampaian pidato Bupati tentang pengantar
penyerahan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) APBD Inhil Anggaran 2022.
Dalam sambutan tersebut
Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan surat Bupati Nomor
1062.71/BKAD/VIII/2021 pada tanggal 04 agustus 2021 yang lalu tentang rancangan
KUA dan PPAS anggaran 2021 untuk dilakukan pembahasan dan mendapatkan
kesepakatan bersama.
Berdasarkan pasal 16
ayat (1) dan (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2019
tentang tata tertib menyebutkan bahwa KUA dan PPAS APBD dilakukan oleh DPRD dan
Bupati setelah menyampaikan ke KUA dan PPAS yang disertai dokumen pendukung dan
pembahasan dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD Inhil dan TIM anggararan
pemerintah daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD.
“Oleh karena itu rapat Badan
Musyawarah (BAMUS) DPRD Inhil pada 16 Agustus yang lalu menetapkan bahwa pembahasan rancangan KUA dan
PPAS APBD Inhil tahun 2022 dibahas oleh badan anggaran DPRD Inhil” kata Edi
Gunawan
Sementara itu Bupati Inhil
HM Wardan MP dalam penyampain pidatonya mengatakan bahwa komponen pendapatan
daerah sebagian besar masih berusmber dari pendapatan dana transfer dengan
proyeksi mencapai sebesar 83,87 persen
dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 4,55 persen.
“PAD sebesar 11.58 persen
dari target pendapatan daerah dengan
begitu, maka PAD tahun anggaran 2022 diproyeksi mencapai sebesar 1.576 Triliun,”ungkapnya
Target tersebut berusumber dari PAD yang jumlahnya sebesar Rp 182,523 Miliar dan
pendapatan transfer sebesar Rp 1,322 Triliun serta lain-lain pendapatan daerah
yang sah sebesar Rp 71,718 Miliar.