Korban Investasi Bodong di Riau
GEMILANGPOS. COM Pekanbaru - Korban investasi bodong Rp 84,9 miliar di Pekanbaru, Riau, menangis terisak-isak. Korban menangis saat hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang pemeriksaan saksi berlangsung di PN Pekanbaru Jalan Teratai, Senin (20/12) siang. Ada 5 saksi korban yang dihadirkan dalam kasus-kasus penipuan tersebut.
"Saya tertarik untuk ikut investasi karena diiming-imingi sama dengan bunga yang tinggi. Bunga itu 9-12 persen," ujar Pormian Simanungkalit di hadapan majelis hakim, Dahlan.
Sambil berurai air mata, Pormian mengaku ditipu mentah-mentah oleh tawaran lewat tawaran investasi. Tetapi modal yang telah disetorkan Rp 17,8 miliar itu tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Gara-gara ini saya sakit, saya minta agar mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul sejak saya berumah tangga," terang Pormian terisak-isak saat menjadi saksi Maryani.
Dalam sidang saksi, ada 5 korban yang dihadirkan, antara lain AR Napitupulu, Darto Siagian, Agus Pardede, dan Melly Novriati. Kerugian pun bervariasi, mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dalam proses persidangan, hakim juga sempat mempertanyakan alasan tiga sidang yang tiba-tiba tidak hadir. Hakim mengaku tak dapat pemberitahuan terkait ketidakhadiran lain yang disebut sakit.
Sebelumnya 5 bos perusahaan investasi di Riau didakwa karena melakukan penipuan terhadap para nasabahnya. Tak tanggung-tanggung, kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.
Sidang kelima bos perusahaan investasi itu digelar pertama kali di PN Pekanbaru, Senin (22/11) lalu. Kelima adalah Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim, dan Maryani.
Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara. Dalam kesalahan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.
Dia mengatakan kasus itu berawal pada 2016. Saat itu, PT Wahana, yang bergerak di bidang usaha produk konsumen dan PT TGP di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group, membutuhkan tambahan modal operasional perusahaan.
Terdakwa 2, Agung Salim yang Komisaris Utama di PT Wahana mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal. Lalu memutuskan menerbitkan surat sanggup bayar atas nama perusahaan dalam Fikasa Group. Kemudian, Agung Salim menyuruh Maryani menjadi marketing dari PT Wahana dan Tiara.
Terdakwa Maryani lalu mendatangi korban di Pekanbaru pada Oktober 2016. Maryani disebut menawarkan investasi dengan bunga 9% sampai 12% per tahun dengan menjadi pemegang surat perjanjian PT Wahana dan PT Tiara.
Bunga bank pada umumnya hanya 5% per tahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 9-12%. Jadi tabungan berbentuk surat utang ini lebih menguntungkan.
Singkat cerita, para mendapat dana miliaran rupiah dari nasabah. Namun dana itu tidak dikirim ke PT Wanaha.
Dana itu dikirim ke rekening perusahaan lain, di luar kesepakatan. Hasilnya, para nasabah hanya menerima persentase dari jumlah modal hingga 2019.
Sejak saat itu, nasabah tidak lagi ada mendapat persenan. Termasuk modal yang disuntikkan juga tak ada pukulan.*** (Def)